Liputanindo.id JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi perihal penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Mengingat status hukum itu, ICW menyebut Firli tak Bisa Tengah dianggap sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pasca ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu Kagak Tengah Bisa dianggap berstatus sebagai Pimpinan KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu tertulis, pimpinan KPK yang berstatus tersangka tindak pidana harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” katanya.
ICW mendesak agar Firli Kagak Tengah terlibat dalam Segala kegiatan KPK. Bahkan, ICW meminta akses Firli di Gedung KPK Demi dicabut.
“Firli harus dilarang terlibat dalam Segala kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK,” pungkasnya. (DID)