Tersangka Kasus Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 Bertambah Jadi 4 Orang

Liputanindo.id – Polisi menyebut jumlah tersangka kasus perampokan 18 jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, bertambah dari satu orang menjadi empat orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelaku Penting dalam kasus ini ialah HK yang sebelumnya telah ditangkap. Kepada tiga tersangka baru itu yakni MAH, DK, dan TFZ.

Usai melakukan perampokan, HK mengirimkan tiga jam tangan mewah itu ke MAH. Tersangka MAH Lampau menyerahkan tiga jam tangan itu ke DK. Maksud MAH menyerahkan barang tersebut agsr DK menjualnya. Lampau HK menyerahkan tiga jam tangan Kembali ke TFZ.

“Jadi rencananya Eksis enam jam tangan mewah yang akan diminta ke tiga tersangka Kepada dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Cek Artikel:  Hakim Vonis Tewas Panca karena Bunuh Empat Anaknya di Jagakarsa, Tak Eksis Hal yang Meringankan

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan keempat pelaku saling mengenal. Motif perampokan ini adalah ekonomi.

Polisi Tetap mendalami perkara ini. Hasil pemeriksaan sementara para pelaku sudah merencanakan kejahatannya Kepada merampok jam tangan mewah.

“Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu tiga Minggu sebelum melakukan aksinya,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 18 jam tangan mewah dirampok HK di sebuah toko di kawasan PIK 2. Jam tangan yang dicuri Eksis yang bermerek Rolex hingga Patek Phillipe.

“Audemars piguet enam (unit), Patek Phillippe dua (unit), Rolex 10 (unit),” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan hari ini.

Berdasarkan laporan, total kerugian akibat perampokan ini sekira Rp12,85 miliar atau bukan Rp14 miliar. “Update-nya Rp12,85 miliar

Cek Artikel:  1.321 Personel Gabungan Kondusifkan Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub DKI 2024 di KPUD

Mungkin Anda Menyukai