Yusril Pelajari Polemik Pembentukan Pansel KPK Baru

Yusril Pelajari Polemik Pembentukan Pansel KPK Baru
Yusril Ihza Mahendra Ketika dipanggil Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Senin (14/10/2024).(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo. Hal itu merespons soal usuln dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Pemerintahan baru Kepada membatalkan Pansel KPK bentukan Presiden Jokowi. 

“Mengenai permasalahan dengan Pansel KPK yang sudah diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu Lampau, kami sedang mempelajari permasalahan ini dan membaca dengan saksama putusan dari MK yang terakhir,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).

Kendati demikian, Yusril menyebut bahwa sistem pengajuan nama pansel disebut hanya Dapat dilakukan satu kali oleh Presiden.

“Bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Sehingga hanya Terdapat satu kali kesempatan bagi presiden Kepada mengajukan pansel itu,” ujarnya. 

Cek Artikel:  Cerita Mantan Petugas Rutan KPK, Menemukan Tahanan Bawa HP kemudian Dikasih Dana Rp99 Juta

Yusril menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengkaji permasalahan mengenai status Pansel KPK yang sedang menjadi masalah ini. Dalam waktu dekat ia optimis bakal segera Terdapat jalan keluar.

“Jadi nanti kita akan bicara juga dengan DPR bagaimana mengatasi persoalan ini dan insyaallah dalam waktu dekat masalah ini sudah kita dapat selesaikan,” imbuhnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Pemerintahan baru Kepada membatalkan Pansel KPK bentukan Presiden Jokowi lantaran hal itu tak sesuai dengan putusan MK. 

Boyamin meminta agar Presiden Prabowo kembali membentuk Pansel KPK yang baru Kepada menyeleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas lembaga antirasuah itu.

“Krusial Kepada menjadi perhatian Bapak Presiden Prabowo Subianto atas keabsahan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, karena Apabila Enggak Absah ini akan menjadi objek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi yang dibidik oleh KPK,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (22/10). 

Cek Artikel:  PHPU Rampung, KPU Tetapkan Calon Terpilih pada Kamis 229

Boyamin menilai, ketidakabsahan pembentukan pansel KPK akan berdampak Jelek pada penanganan dan penindakan kasus korupsi di masa depan. Hal tersebut menurutnya, dapat menjadi dalih para koruptor Kepada melemahkan sistem penegakan hukuman. 

“Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan Kepada membatalkan status tersangkanya dengan Argumen penetapan tersangka Enggak Absah, dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang Enggak Absah. Saya Percaya suatu Ketika akan Terdapat hakim yang mengabulkan gugatan ini,” jelasnya. 

Menurut Boyamin pembentukan Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK oleh Presiden Joko Widodo Enggak Absah. Hal itu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama. Atas dasar itu, pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden pada Senin (20/10). 

Cek Artikel:  Tanpa Novum Baru, MA Pagilai Layak Tolak PK Mardani Maming

Kepada Pansel Capim dan Dewas KPK 2024-2029, Jokowi membentuknya pada Mei 2024. Tim sudah bertugas menyeleksi berbagai tahapan hingga tersisa 10 besar Capim dan 10 Calon Dewas KPK.

Nama-nama tersebut sudah diserahkan Pansel ke Jokowi pada 1 Oktober 2024. Merujuk aturan, Terdapat waktu maksimal 14 hari kerja bagi Presiden Kepada mengirim nama-nama tersebut ke DPR Kepada diseleksi melalui fit and proper test menjadi masing-masing 5 orang terpilih. Tetapi, hingga pergantian Presiden pada 20 Oktober 2024, belum Terdapat informasi lebih lanjut. Alasan, DPR baru membentuk Alat Kelengkapan Dewan pada hari ini Selasa (22/10). (P-5)

Mungkin Anda Menyukai