Postingan Facebook Pegi Perong Hilang, Pengacara Adukan Penyidik Polda Jabar ke Propam

Liputanindo.id – Pengacara Pegi (Perong) Setiawan yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam, Toni RM, melaporkan penyidik Polda Jabar ke Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/6/2024) hari ini.

Penyidik Polda Jabar diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait hilangnya sejumlah postingan dari akun Facebook Pegi Setiawan. Aduan teregister nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN.

“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan,” kata Toni kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Pengacara ini menjelaskan postingan Pegi di akun Facebook-nya merupakan bukti penguat keberadaan kliennya Begitu terjadi kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam. Dari postingan itu terlihat Apabila Pegi berada di Bandung atau di luar Cirebon.

Cek Artikel:  Keji! Suami di Tangerang Bakar Istrinya di Depan Tetangga Gara-Gara Cekcok

Setelah sempat hilang, akun Facebook itu kembali muncul. Tetapi, postingan Pegi perihal keberadaannya sudah hilang.

Toni pun mengungkapkan beberapa postingan Pegi yang hilang itu, di antaranya berupa tulisan perjalanan ke Bandung pada 12 Agustus 2016 yakni “Bismillah on the way Bandung”, dilanjutkan “alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lelet bingit”.

Pada 17 Agustus 2016, Pegi Setiawan kembali memposting “Mengais rezeki di kota orang”. Lewat pada 24 Agustus 2016 Pegi Setiawan Membangun postingan “Lupa suasana kampung halaman”.

“Kemudian, 1 September Pegi Setiawan menuliskan ‘Ya Allah saya gatau apa-apa tentang masalah ini. Kenapa saya kena getahnya, cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah.’ Tanda serunya Tamat banyak,” ucap Toni.

Cek Artikel:  Sempat Dapat Surat Tugas Sebagai Cagub DKI, Ahmed Zaki Terima Keputusan DPP Golkar yang Usung Ridwan Kamil

“Ini kejadian itu kan (pembunuhan Vina dan Eky) Lepas 27 Agustus 2016, (pada) Lepas 30 Agustus 2016 (atau) tiga hari setelah kejadian polisi itu mendatangi rumah ibu Pegi,” tambahnya.

Toni pun menegaskan Pegi Tak Mengerti apa-apa perihal kasus pembunuhan Vina. Usai Pegi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sempat meminta password akun Facebook kliennya. Setelah itu, unggahan keberadaan Pegi di Bandung menghilang.

Dia pun berharap Divpropam Mabes Polri Dapat menindaklanjuti aduannya.

Diketahui, Pegi Setiawan jadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Cek Artikel:  Pemprov Cabut KJP Siswa yang Rapatatan Merokok Elektrik

Mungkin Anda Menyukai