Dewan Pengawas KPK Periksa 33 Saksi Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Liputanindo.id JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri Tetap Lanjut bergulir. Terkait kasus tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 33 orang saksi.

“Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang, termasuk pelapor termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Jalani Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan dari Tahanan

Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya Buat Penjelasan saksi yang berasal dari instansi kepolisian. Selain soal saksi, Dewas KPK juga berkoordinasi dengan kepolisian soal proses pemeriksaan kode etik terhadap Firli yang berjalan paralel dengan perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang disidik oleh Polda Metro Jaya.

Cek Artikel:  Caleg DPRD di Sulsel Dilapor Polisi Kasus Dugaan Tipu Gelap

Dewas KPK memutuskan Buat melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik

“Konklusi dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup Argumen Buat melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Tumpak, dilansir dari laporan Antara.

Tumpak menerangkan ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan adalah Buat dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang Kagak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.

Cek Artikel:  Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK, Advokat dan Aspri Wamenkumham Bungkam

“Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021,” ujarnya. (IRN)

 

Baca Juga:
Dewas KPK Sebut Total Pungli di Rutan KPK Letih Rp6,1 miliar

 

Mungkin Anda Menyukai