Gara-Gara Warisan, Anak di Karawang Laporkan Ibunya ke Polisi, Menolak Disebut Durhaka

Liputanindo.id – Stephanie Sugianto memperkarakan ibu kandungnya akibat warisan, hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dia juga menolak dituduh sebagai anak durhaka. “Saya selalu berusaha menjadi anak yang Taat terhadap orang Sepuh saya,” kata Stephanie di Karawang, Rabu kemarin.

Ia menyampaikan bahwa dirinya bukan tanpa asalan melaporkan orang tuanya, Kusumayati yang kini berstatus terdakwa dalam perkara pidana nomor: 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.

Stephanie mengaku melaporkan ibunya, karena mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu Spesialis waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, supaya mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

“Saya kira itu bukan tindakan anak durhaka,” katanya.

Menurut dia, sejak sang Bapak meninggal pada 6 Desember 2012 Tamat perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang Demi ini, seluruh harta waris Bagus berupa harta bergerak (mobil, Dana, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta Enggak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, Bagus Arsip kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta Abang kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto.

Cek Artikel:  Viral Dua Pasien Meninggal karena RSUD Pirngadi Medan Kehabisan Obat, Dokter Ngeluh

Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu Spesialis waris Enggak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan Bahkan dihilangkan haknya sebagai salah satu Spesialis waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan Langkah memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

“Saya baru Membikin laporan polisi terhadap orang Sepuh saya Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau Sekeliling sembilan tahun, setelah Bapak saya meninggal dunia pada Lepas 6 Desember 2012,” katanya.

Hal tersebut menjadi bukti bahwa dirinya sembilan tahun Enggak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-haknya sebagai salah satu Spesialis waris Enggak dihilangkan.

“Tapi dari informasi eks karyawan Bapak saya bernama bapak Nainggolan yang pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun, Rupanya hak saya dihilangkan atas saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dengan Langkah memalsukan tanda tangan saya, Bagus dalam SKW dan notulen Rapat Pemegang Saham Luar Lazim PT EMKL Bimajaya Mustika,” katanya.

Cek Artikel:  Sejumlah 19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada Serentak 2024, Paling Banyak Partai Apa?

Ia menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang dan Lamban, Sekeliling tiga tahun, sejak 26 Mei 2021 hingga 27 Mei 2024.

Kondisi itu terjadi atas dasar berbagai pertimbangan, Bagus oleh penyidik maupun jaksa penuntut Lazim, semata-mata Kepada memberikan ruang waktu yang cukup Kepada melakukan upaya-upaya musyawarah dan perdamaian atau restorative justice.

“Selain memalsukan tanda tangan saya Kepada mengalihkan dan menghilangkan hak atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika, ibu saya juga telah menyebarkan informasi yang Enggak Betul kepada pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan keluarga besarnya, dengan mengatakan bahwa saya ini adalah anak durhaka karena telah tega Membikin laporan polisi, Kepada memeras orang tuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris, padahal Seluruh itu Enggak Betul,” katanya.

Cek Artikel:  Diaz Hendropriyono Peringatkan Ancaman Mikroplastik dalam Kuliah Standar di Padang

Ia menegaskan bahwa dirinya melaporkan ibu kandungnya sendiri karena Mau mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu Spesialis waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, agar mendapatkan perlakuan adil dan mendapatkan bagian hak waris yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

Sementara sang ibu, Kusumayati, Anggota Nagasari, Karawang Barat, Karawang, sebelumnya mengatakan, pada awalnya tak menyangka Apabila anaknya tega memproses hukum tindakannya. Padahal itu dilakukan semata-mata Kepada menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya yang juga Bapak dari Stephanie.

“Saya Enggak menyangka kalau anak saya seperti ini, padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan Seluruh, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri Enggak sanggup Kepada memenuhi,” kata dia.

Kusumayati mengatakan, sebagai orang Sepuh ia juga Mau berhubungan Bagus dengan Seluruh anaknya, tapi niat Bagus itu seolah bertentangan dengan Stephanie. Kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya terkait dengan warisan ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Karawang yang digelar setiap Senin.

Mungkin Anda Menyukai