Polisi Tangkap Keluarga Beradik Perekrut Selebgram Promosikan Situs Judi Online di Bogor

Liputanindo.id – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap Keluarga beradik berinisial WR (25 tahun) dan IR, yang menjadi agen perekrut selebgram yang mempromosikan situs judi online atau daring.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Tegar Prakoso mengungkapkan Terdapat 70 selebgram yang telah direkrut WR, Buat mempromosikan situs judi daring melalui akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.

“Selebgram yang Terdapat di Rendah kendali WR ini Terdapat 70 orang. Nah ini dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp 500 ribu Tamat Rp1,5 juta tergantung jumlah followers,” kata Bismo di Kota Bogor, Jumat (28/6/2024).

Ia menjelaskan, WR Membangun beberapa akun Instagram Palsu, Buat mengelabui para selebgram dengan menyebut bahwa banyak akun yang turut mempromosikan judi daring. Selebgram yang disasar mayoritas merupakan Perempuan di Daerah Jakarta, Bogor, dan Depok.

Cek Artikel:  Ratusan Guru Kompak Baca Al-Qur'an Depan PN Andoolo Sultra, Doakan Supriyani Bebas

Beberapa akun Instagram ini, kata Bismo, dijadikan barang bukti berikut dengan berbagai alat komunikasi seperti ponsel, komputer, dan laptop. Termasuk juga Kitab rekening yang kini sudah dibekukan.

“Aksinya ini dilakukan Serempak adiknya, IR, yang Mempunyai 16 rekening penampungan situs judi online. Dari adiknya juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut,” jelasnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan, dalam aksinya yang telah dilakukan sejak 2023, kedua pelaku memperoleh keuntungan sebesar Sekeliling Rp5 juta per pekan. Keuntungan itu didapat dari potongan Duit selebgram, dan dari situs judi daring itu sendiri.

“Uangnya Buat biaya hidup sehari-hari, termasuk Buat membeli kendaraan roda empat. Ini Keluarga beradik kerjanya mereka hanya di sini (merekrut selebgram promosi judi daring),” ujarnya.

Cek Artikel:  Anies Ingatkan Pemimpin Jakarta Mendatang Harus Ciptakan Suasana Tenang, Bukan Tegang

Demi ini, Lutfi mengatakan, Polresta Bogor Kota Lagi melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga memerintah dua pelaku ini.

“Lagi dilakukan pengembangan dan pengejaran Buat tersangka bekerja oleh siapa. Tentu kami akan berkoordinasi dengan siber Polda Buat jaringan situs yang lebih besar,” kata Lutfi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai