Polisi: Pengendali Kasus Penipuan Rp806 Juta Modus Like Video YouTube Berada di Kamboja

Liputanindo.id – Dua orang, yakni EO (47) dan SM (29) ditangkap karena melakukan penipuan modus like video-video di media sosial YouTube. Polisi menyebut otak di balik kasus ini ialah D yang berada di Kamboja.

“Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO Demi mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau Terdapat keterlibatan pihak lainnya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Polisi Lagi memburu D. Hasil pemeriksaan sementara, EO pernah bekerja di Kamboja. Setelah EO diminta D Demi mendapatkan rekening, pelaku ini menyuruh SM Demi mencari orang-orang yang mau dipakai datanya Demi pembuatan rekening.

Cek Artikel:  Dewan Janji Sekolah Swasta Gratis Jakarta Terealisasi 2025

Sebanyak 15 rekening pun didapat dan didaftarkan ke beberapa handphone. Ponsel itu Lewat dikirim ke Kamboja oleh pelaku EO.

“Tersangka yang sudah diamankan Bukan berhubungan langsung dengan korban. Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening penampung,” ucapnya.

Dalam aksinya, pelaku mencari korban yang Mau melakukan pekerjaan like video-video di YouTube.

Korban pun setuju melakukan pekerjaan itu setelah diiming-imingi dibayar Rp31 ribu per like satu video. Pelaku Lewat meminta korban Demi melakukan deposit sebelum melakukan pekerjaannya.

Tetapi setelah korban mengirimkan Doku ke rekening yang telah disediakan, pelaku menghilang. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,” ujarnya.

Polisi Lewat menelusuri kasus ini usai korban Membikin laporan. Pelaku SM ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (25/6). Pengembangan pun dilakukan dan EO ditangkap di kawasan Jawa Barat.

Cek Artikel:  Ancam Sebar Video Pornonya Bareng Ibu Korban, Pria di Jaksel Peras Perempuan

Keduanya pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 KUHP dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Anggaran dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Doku.

“Kedua tersangka, EO dan S Demi ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Demi kepentingan penyidikan,” kata Ade.

Mungkin Anda Menyukai