Uni Eropa Jatuhkan Denda kepada Ekstremis Israel, dari Pembekuan Aset hingga Embargo Masuk

Liputanindo.id – Uni Eropa (UE) memutuskan Kepada memberlakukan Denda Restriksi terhadap ekstremis Israel di bahwa Rezim Denda Hak Asasi Sosok Dunia UE (EU Dunia Human Rights Sanctions Regime), Senin (15/7/2024).

Dilansir dari keterangan di situs Uni Eropa, ekstremis Israel yang terdaftar bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi Sosok yang serius dan sistematis terhadap Penduduk Palestina di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

Ekstremis Israel itu adalah Moshe Sharvit dan Peternakan Moshe miliknya di Lembah Yordan; Zvi Bar Yosef dan Peternakan Zvi yang ilegal di Tepi Barat; Isaschar Manne dan Peternakan Manne yang ilegal di Perbukitan Hebron Selatan.

Selain itu, Baruch Marzel yang secara terbuka menyerukan pembersihan etnis di Palestina; Ben-Zion “Bentzi” Gopstein yang merupakan pendiri dan pemimpin organisasi ekstremis Lehava; serta grup Israel “Tsav 9” juga dikenakan Denda.

Cek Artikel:  Dirikui Tak Punya Niat Perpanjang Eskalasi, Iran Tekankan Perlu Menghukum Israel

Tsav 9 adalah Grup aktivis kekerasan Israel yang didirikan pada Januari 2024 yang secara rutin memblokir truk Sokongan kemanusiaan yang mengirimkan makanan, air, dan bahan bakar ke Gaza.

Menurut UE, ekstremis Israel tersebut juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan hak setiap orang Kepada menikmati standar tertinggi integritas fisik dan mental dah hak atas Aset.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan terhadap hak atas kehidupan pribadi dan keluarga, kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan hak atas pendidikan.

UE menegaskan bahwa mereka yang terkena Denda Restriksi akan dikenakan pembekuan aset. Denda tersebut juga melarang penyediaan Biaya atau sumber daya ekonomi kepada mereka atau Kepada keuntungan mereka secara langsung atau Kagak langsung.

Cek Artikel:  Laskar Israel Bentrok dengan Anggota Jerusalem Palestina, Satu Terluka

Selain itu, Embargo perjalanan ke UE juga berlaku bagi mereka yang terkena Denda.

Bulan Lampau, Radio Angkatan Darat Israel, mengutip pejabat militer, mengatakan Sekeliling 50 ribu bom telah dijatuhkan di Gaza oleh pesawat tempur Israel sejak 7 Oktober Lampau, seraya menambahkan bahwa antara 2-3 ribu bom Kagak meledak.

Sejak Ketika itu, Dekat 38.700 Penduduk Palestina, yang sebagian besar Perempuan dan anak-anak, dinyatakan tewas dan lebih dari 89 ribu orang luka-luka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Lebih dari sembilan bulan setelah perang Israel, sebagian besar Area Gaza hancur di tengah blokade yang melumpuhkan terhadap akses makanan, air Rapi, dan obat-obatan.

Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Global (ICJ), yang dalam putusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv Kepada segera menghentikan operasi militernya di kota selatan Rafah, di mana lebih dari satu juta Penduduk Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum mereka diserang pada 6 Mei.

Cek Artikel:  Israel Tahan 52 Jurnalis sejak Invasi Gaza 7 Oktober

Mungkin Anda Menyukai