Pekerja Swasta Dapat Donasi

Pemerintah siap menyalurkan Donasi Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan Demi pekerja bergaji di Dasar Rp5 juta. Donasi ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah Demi menopang daya beli masyarakat yang terimbas pandemi Covid-19.

  • Total jumlah pekerja yang memenuhi syarat: 15,7 juta karyawan
  • Total Donasi: Rp2,4 juta per orang (Rp600 ribu per bulan, selama 4 bulan)
  • Total anggaran: Rp37,7 triliun
  • Data penerima program diambil dari BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
  • Donasi langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap, rencana mulai September 2020.

 

Baca Juga : Sehat dengan Bersepeda

 

Persyaratan:

  1. WNI, dibuktikan dengan NIK.
  2. Terdaftar sebagai peserta jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
  3. Bergaji di Dasar Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah.
  5. Mempunyai rekening bank aktif.
  6. Enggak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.
  7. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan Tiba dengan Juni 2020.

Cek Artikel:  Argumen Ibu Menyusui yang Divaksinasi Tetap Terjamin Memberikan ASI

Mungkin Anda Menyukai