Personil tim anotasi Fakultas Hukum Unpad Somawijaya mengatakan penegakan hukum didorong konsisten menjalankan tugas sesuai amanat konsitusi. Sehingga, apapun proses hukum dapat dilakukan sesuai dengan koridor yang berlaku.
“Buat menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia,” kata Somawijaya dalam keterangan yang dikutip Jumat (18/10).
Hal tersebut merespons putusan terkait perkara yang menyeret Mardani Maming. Menurut Somawijaya, Terdapat hal yang tak Dapat dinafikan dalam penegakan hukum perkara tersebut. Salah satunya, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK dikaitkan dengan kebijakan yang dibuat mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menelaah Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang dibuat Mardani. SK itu terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
“Karena, idak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) berdasarkan ketentuan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” ujar Somawijaya.
Para Akademisi Hukum Unpad menilai, SK tersebut Bukan melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati. Termasuk, Bukan bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang Buat memberikan IUP,” katanya.
Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani dalam menerima hadiah berupa Doku dan barang. Tudingan itu, kata Somawijaya, hanya didasarkan Opini atau bukti petunjuk yang Bukan Mempunyai kekuatan pembuktian dan Bukan didasarkan minimal dua alat bukti dalam fakta persidangan.
Mardani Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara. (P-5)