Ahli Hukum Ketua MA Sunarto Harus Rapi-Rapi Hakim Bermasalah

Pakar Hukum: Ketua MA Sunarto Harus Bersih-bersih Hakim Bermasalah
Ketua Mahkamah Mulia (MA) Sunarto .(Antara Foto/Wahyu Putro A)

Ahli hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai Ketua Mahkamah Mulia (MA) periode 2024-2029, Sunarto, perlu melakukan Rapi-Rapi hakim yang bermasalah.

“Membersihkan MA dan lingkungan peradilan di bawahnya dari kecenderungan “memainkan” hukum,” kata Chairul, kepada Media Indonesia, Kamis (17/10).

Chairul mengatakan Sunarto harus membersihkan hakim bermasalah yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY). Ia mengaku selama ini Terdapat kecenderungan MA enggan menindaklanjuti Intervensi KY. Ia berharap ke depannya Sunarto Bisa mengambil tindakan tegas.

“Lakukan pembersihan terhadap hakim bermasalah, seperti yang telah banyak direkomendasikan KY. Terdapat kecenderungan MA enggan membersihkan hakim Bengal seperti itu karena KY yang temukan penyimpangannya,” katanya.

Cek Artikel:  Pembekalan Menteri di Magelang, Nusron Wahid Tunggu Instruksi Prabowo

Chairul mencatat sejumlah hakim yang bermasalah. Pertama, soal hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur usai melakukan penganiayaan hingga menewaskan Awal Sera Afriyanti (29).

Kemudian, Terdapat hakim PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan MK No.17 Tahun 2023 tertanggal 17 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 atas gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dalam salah satu amar putusannya, Majelis PTUN yang diketuai Oenoen Pratiwi beranggotakan Ganda Kurniawan dan Irvan Mawardi memerintahkan Tergugat Ketua MK Suhartoyo mencabut Keputusan MK tersebut.

Cek Artikel:  Momen Menteri Naik Pesawat Hercules Menuju Lembah Tidar Nusron Wahid Zikir, Eksis yang Swafoto

“Selanjutnya, Terdapat hakim PN Jakpus yang pernah memutuskan menunda pemilu krn mengabulkan gugatan partai gurem. Dan tentunya Tetap banyak Teladan hakim “ngawur” lainnya. Itu Segala harus dibersihkan dari peradilan kita, termasuk hakim Mulia yang disinyalir akrobatik putusannya,” katanya.

Selain itu, Chairul juga meminta Sunarto Kepada meningkatkan kesejahteraan hakim yang sebelumnya menuntut kenaikan gaki dan tunjangan yang Enggak naik selama 12 tahun.

“Saya kira perbaikan kesejahteraan hakim yang paling Primer harus dikerjakan yang mulia Sunarto. Korupsi para hakim, terutama terima suap, di antaranya terjadi karena masalah Pendapatan yang Enggak memadai. Jadi itu sebagai upaya memutus mata rantai corruption by need,” katanya. 

Cek Artikel:  Bawaslu Perketat Pengelolaan Data Pengawas Ad Hoc

Diketahui, Sunarto ditetapkan sebagai Ketua MA periode 2024-2029 berdasarkan Sidang Paripurna Spesifik Pemilihan Ketua MA pada Rabu (16/10). Pada sidang yang dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim Mulia, Sunarto menang telak dengan memperoleh 30 Bunyi. 

Sunarto mengungguli tiga hakim Mulia lainnya yakni Hakim Mulia Bilik Perdata Haswandi, Hakim Mulia Bilik Pidana Soesilo, dan Ketua Bilik Tata Usaha Negara Yulius.Adapun jumlah Bunyi masuk adalah 44 Bunyi yang terdiri dari 42 Bunyi Absah dan dua Bunyi Enggak Absah, sementara satu Bunyi lainnya abstain. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai