Aturan PSBB Diperketat di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta menetapkan Restriksi Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai 14 September 2020 selama dua minggu ke depan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup seluruh gedung Apabila ditemukan kasus positif Covid-19.

  1. Pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial berlaku kapasitas 50 persen. Perkantoran diatur sebesar 25 persen.
  2. Ojol boleh mengangkut penumpang dan barang.
  3. Kendaraan pribadi mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Tetapi aturan Tak berlaku Apabila seluruh penumpang berasal dari satu tempat tinggal.
  4. Sistem Lewat lintas ganjil-genap ditiadakan.
  5. Kerumunan Tak boleh lebih dari lima orang.
  6. Institusi pendidikan hingga sarana olah raga ditutup.
  7. Restoran, rumah makan, kafe, dan tempat sejenis hanya menerima pesan antar/bawa pulang.
  8. Tempat ibadah di lingkunga pemukiman yang digunakan Anggota setempat dapat beroperasi, Tetapi tempat ibadah yang dikunjungi berbagai komunitas ditutup sementara).
  9. Mobilitas Anggota pengguna TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot, dan kapal penumpang dibatasi.
  10. Pemberian Sokongan sosial tetap berjalan.
Cek Artikel:  Tiga Mesin Pertumbuhan untuk Optimisme Penguatan Ekonomi Nasional

Mungkin Anda Menyukai