KPU Jajaran Daerah Rujuk PKPU yang Baru saat Pendaftaran Pilkada

KPU: Jajaran Daerah Rujuk PKPU yang Baru saat Pendaftaran Pilkada
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemilihan Standar (KPU) RI melakukan sosialisasi sampai ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota terkait aturan baru yang akan digunakan sebagai alas hukum tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2024. Proses harmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 sudah dilakukan dan segera diunggah ke laman KPU.

“Juknis (petunjuk teknis) dan lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Menurut Afifuddin, hasil revisi PKPU tersebut nantinya akan langsung diunggah ke laman Jaringan Berkastasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Dengan demikian, PKPU terbaru yang merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu dapat dibaca oleh semua pihak.

Cek Artikel:  Pramono-Rano Temui SBY di Cikeas, Bahas Apa

Baca juga : Perubahan PKPU tak Hapus Dosa DPR

“Insya Allah di saat pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan,” ujarnya.

Dengan demikian, sambung Afifuddin, jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga diharapkan dapat tenang saat bekerja menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Member KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay menekankan KPU RI untuk menyosialisasikan secara masif PKPU terbaru tentang pencalonan kepala daerah. “Niscayakan bahwa KPU daerah yang melaksanakan pilkada memahami perubahan PKPU dan menerapkan dengan standar yang baku dan sama,” katanya.

Baca juga : KPU Percaya DPR Tak Utak-atik PKPU Pilkada 2024

Cek Artikel:  KPU Usulkan Pilkada Ulang untuk Calon Tunggal Digelar 2025

Hadar berpendapat, proses penyusunan revisi PKPU beberapa waktu lalu terlihat menjadi kewenangan bersama sejumlah pihak lewat persetujuan DPR. Padahal, penyusunan revisi PKPU merupakan kewenangan penuh KPU.

Pasalnya, meski MK sempat mengeluarkan putusan yang menekankan kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang, hasil konsultasinya tidak bersifat mengikat. Hadar sangsi, jika DPR tidak menyetujui rancangan revisi versi KPU, PKPU terbaru tidak lahir.

Sementara itu, Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hidup mengatakan, KPU perlu berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilihan.

“Kepada menyamakan persepsi agar tafsirnya sama. Jangan sampai Bawaslu punya tafsir lain yang membingungkan eksekusi di lapangan,” pungkas Neni. (Try/P-3)

Cek Artikel:  Gerindra Usung Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Pilkada Kalteng

Mungkin Anda Menyukai