Liputanindo.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tuduhan almarhum Ketua DPRD Jatim Kusnadi kalau dia menikmati fee hingga 30 persen dalam pengajuan Anggaran hibah aspirasi DPRD.
“Tak pernah Eksis, Tak Betul, Tak Eksis dan Tak Betul,” ujar Khofifah Demi hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi Anggaran hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional Anggaran hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada Personil DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase Berbagai Jenis, mulai dari 30 persen Kepada pengajuan tertentu, 5–10 persen Kepada pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen Kepada kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD). Tetapi Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima Jenis Anggaran tersebut.
“Tak, Tak mengetahui. Selalu Tak,” katanya Demi ditanya apakah mengetahui atau menerima fee Anggaran hibah selama periode 2019–2024.
Ia juga menolak tudingan bahwa eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari Anggaran hibah aspirasi DPRD.
Menurut Khofifah, pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sementara proses pengusulan Anggaran hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa Personil DPRD dan dibahas melalui mekanisme Formal, detail dan terbuka mulai proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan Rancangan APBD dibahas Formal antara DPRD melalui Perhimpunan Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi Serempak-sama TAPD.
“Prosesnya panjang dan terbuka. Tak Eksis Perhimpunan yang lebih komprehensif daripada Musrenbang. Sekalian dibahas Serempak, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan. Ia mengaku tak pernah melakukan konfirmasi Spesifik kepada Kusnadi secara pribadi terkait dugaan tersebut.
Khofifah juga menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh Penerima Hibah dalam penyaluran hibah Malah dimaksudkan sebagai pagar pengaman karena Anggaran hibah dinilai rawan disalahgunakan. Dengan adanya SPTJM, tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima hibah.
“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab Eksis pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” kata Khofifah.
Persidangan perkara Anggaran hibah DPRD Jawa Timur Tetap akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK Lalu mendalami keterangan saksi Kepada menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut.
