Perry Warjiyo Mundur, Destry: Kepemimpinan BI Tetap Kolektif Kolegial

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Desty Damayanti menggantikan Perry Warjiyo. Foto: Dok Liputanindo


Jakarta: Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan kepemimpinan bank sentral Indonesia tetap dilakukan secara kolektif kolegial seperti yang telah berjalan selama ini, usai pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.

“Di Bank Indonesia, kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi, tentunya nanti kami berlima di sini (red., Member Dewan Gubernur BI) akan Lalu melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial,” kata Destry dalam konferensi pers dikutip dari Antara di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, BI juga telah Mempunyai mekanisme pengambilan keputusan (decision making) yang sangat berjenjang dan akan tetap menjadi pegangan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur.

Usai pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry juga memastikan bank sentral Indonesia akan Lalu menjalankan tugas dan mandat yang diberikan sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku, serta mengacu pada praktik terbaik Dunia.


(Perry Warjiyo. Foto: Dok BI)

Perry mundur karena Argumen pribadi

Secara keseluruhan, BI menyatakan pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI pada Sabtu, 25 Juli 2026, dilakukan secara sukarela karena Argumen pribadi.

Pengunduran diri itu sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Adapun penetapan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu, 26 Juli 2026, sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang Kepada mencapai stabilitas nilai Ubah rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.