Di balik Gambaran seram Lapas Nusakambangan

Di balik citra seram Lapas Nusakambangan

Jakarta (ANTARA) – Pada, Senin (20/7), Sekeliling pukul 01.40 WIB, Kapal Motor (KM) Pemasyarakatan berlabuh di Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, Jateng, mengangkut 115 narapidana yang dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, dan Lapas Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan.

Ratusan narapidana itu dipindahkan dari lapas asalnya ke Lapas Pengamanan Super Maksimum di Pulau Nusakambangan karena masuk dalam kategori Penduduk binaan berisiko tinggi. Mereka terdiri atas 79 narapidana asal Maros dan 36 Surabaya.

Penjara dengan tingkat pengamanan tertinggi di sistem pemasyarakatan di Indonesia itu dirancang Buat menangani narapidana berisiko tinggi, seperti bandar narkoba jaringan Global, terorisme, dan pelaku kejahatan luar Normal lainnya.

Pada Juni 2026 juga Terdapat pemindahan narapidana berisiko tinggi ke sana, Yakni sebanyak 134 orang dari empat Daerah, dari Riau sebanyak 36, Sumatera Utara 33, Jambi 32 , dan Lampung 33 orang.

Dekat setiap bulan Terdapat narapidana yang dipindahkan ke Pulau Penjara Nusakambangan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan, sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto hingga 20 Juli 2026, total jumlah Penduduk binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan sebanyak 3.035 orang.

Di Pulau Penjara Nusakambangan terdapat 13 satuan kerja Direktoral Jenderal Pemasyarakatan yang terdiri atas 12 lapas dan satu badan pemasyarakatan (bapas). Dari 12 lapas tersebut dikelompokkan ke dalam empat Kedudukan pengamanan, yakni super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security.

Lapas Super Maximum Security memberlakukan satu sel ditempati satu orang dengan pengawasan kamera 24 jam dan minim interaksi. Terdapat tiga lapas super maximum sucurity di Nusakambangan, yakni Lapas Kelas I Batu; Lapas Kelas IIA Pasir Putih; dan Lapas Tertentu Kelas IIA Karanganyar.

Narapidana yang menempati Lapas Super Maximum Security Enggak dapat kunjungan. Mereka diawasi selama 24 jam Maju menerus, komunikasi terputus, dijaga oleh petugas yang dilatih Tertentu Buat menangani situasi berisiko tinggi, dan pengamanan di luar lapas juga melibatkan TNI serta Polri.

Kemudian, Lapas Maximum Security yang sistem pengawasannya Lagi ketat. Satu sel ditempati lebih dari satu narapidana, sudah mendapat pembinaan dan interaksi yang terbatas. Terdiri atas empat lapas yakni Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Narkotika Kelas IIA, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Selanjutnya, Lapas Medium Security ditujukan Buat Penduduk binaan yang sudah menunjukkan penurunan risiko tinggi, dengan banyak program pelatihan dan pembinaan keterampilan di bidang pertanian maupun peternakan dan tambak. Terdapat tiga lapas medium security di Nusakambangan, yakni Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Kumbang.

Yang terakhir minimum security yang ditujukan Buat narapidana yang memasuki masa asimilasi atau persiapan kembali ke masyarakat. Terdapat dua lapas tingkat pengamanan minimum ini yakni Lapas IIB Terbuka dan Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Narapidana yang menempati lapas minimum security ini dilibatkan langsung dalam program ketahanan pangan, serta balai latihan kerja.

Pemindahan narapidana ke Pulau Penjara Nusakambangan ini bagian dari strategi penempatan Penduduk binaan berdasarkan tingkat risiko. Setiap Penduduk binaan ditempatkan pada lapas yang Mempunyai tingkat pengamanan sesuai dengan profil risikonya, sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai tingkat risiko masing-masing.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkomitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada keamanan, pembinaan, serta perlindungan masyarakat.

Gambaran seram Nusakambangan