Kalau masalah rompi tadi Harap Ampun. karena buru-buru juga sudah malam ya
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Akbar (Kejagung) mengungkapkan Dalih mantan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah Tak memakai rompi tahanan Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Fulus (TPPU).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Akbar Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Esensial Kejagung, Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya terburu-buru sehingga Tak sempat memakaikan rompi kepada Febrie.
“Kalau masalah rompi tadi Harap Ampun. karena buru-buru juga sudah malam ya,” katanya.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Febrie keluar dari Gedung Esensial Kejagung, Jakarta, pada Sekeliling pukul 23.00 WIB usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Demi keluar, ia tampak mengenakan Pakaian batik berwarna Arang-Arang. Tangannya juga tampak Tak diborgol.
Febrie kemudian dibawa oleh penyidik menuju Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Demi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Di sana ia juga tampak Lagi Tak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Pada Jumat malam Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama Sekeliling 10 jam.
Adapun penanganan perkara tersebut usai Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru Demi kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada Lepas 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 Demi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 Demi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
