Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengatakan operator telekomunikasi harus menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen Tak boleh dihanguskan secara sepihak.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, legislator bidang komunikasi dan informatika itu mendesak seluruh operator Demi segera melaksanakan putusan Mahkamah dan memperbaiki sistem layanan.
“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan Tamat masyarakat Maju dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang Jernih,” katanya.
Menurut dia, putusan tersebut sangat berarti bagi masyarakat karena memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan dibayar secara Absah.
Mahkamah menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda Tak berwujud yang di dalamnya melekat hak Punya pribadi sehingga negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.
Dalam putusannya, MK juga menegaskan sisa kuota internet Mempunyai nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang Absah. Penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai menjadi Tak dapat dibenarkan.
“Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota mungkin Tak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap Mempunyai nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” ujarnya.
Oleh Soleh menekankan Penyelenggaraan putusan MK harus menjadi momentum Demi membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.
“Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara Absah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi Demi segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” ucapnya.
MK lewat putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan oleh konsumen tetap Mempunyai nilai ekonomi. MK menyatakan paket data yang telah dibayar merupakan hak Punya dalam bentuk barang Tak berwujud.
Nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen tersebut, kata Mahkamah, harus memperoleh perlindungan hukum. Karenanya, manfaat layanan alias sisa kuota Tak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang Demi masa aktif berakhir.
Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak, MK menyebut keadaan yang demikian melanggar perlindungan hak Punya dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil seperti dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 Nomor 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat.
MK memberi pemaknaan baru terhadap pasal tersebut bahwa dalam menetapkan tarif, penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota Punya pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut diucapkan pada Kamis (23/7). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang daring Wahyu Triana Sari, dan advokat Rega Felix.
