Imigrasi tindak dua WNA penyelenggara Entourage Run di Bali

Imigrasi tindak dua WNA penyelenggara Entourage Run di Bali

Enggak boleh Terdapat negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi menindak dua Anggota negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, setelah kegiatan tersebut diduga bersifat diskriminatif terhadap Anggota negara Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan Denda administrasi keimigrasian berupa penangkalan terhadap kedua WNA tersebut karena telah meninggalkan Indonesia.

“Enggak boleh Terdapat negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” kata Hendarsam.

Ia menjelaskan kedua WNA yang dikenai penangkalan Ketika ini telah berada di luar Area Indonesia.

“Ketika ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar Area Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain menjatuhkan Denda, Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali memeriksa penyelenggara kegiatan tersebut dan menindak WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali Demi memeriksa event organizer-nya. Kalau Terdapat WNA, langsung ditindak,” katanya.

Menurut Hendarsam, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Demi bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor.

Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Global I Gusti Ngurah Rai.

“Ketika ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ujar Hendarsam.

Ia menegaskan tindakan tersebut diambil karena kegiatan yang dilakukan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA Enggak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila Enggak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi peserta hanya Demi WNA.

Unggahan tersebut menceritakan seorang Perempuan WNI berusia 23 tahun ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraan sebagai Anggota negara Indonesia.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian Personil DPD RI daerah pemilihan Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik yang melaporkannya kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.