DPRD Bojonegoro Bahas Pencabutan Perda 9/2010, Kepala Desa Khawatir Pengaruh Pendapatan

Foto BeritaJatim.com

Bojonegoro (Liputanindo.id) – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi Serempak sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Banggar, Rabu (6/5/2026). Pertemuan ini membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010.

Audiensi tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI) Kabupaten Bojonegoro, serta Asosiasi Perangkat Desa se-Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Panitia Tertentu (Pansus) Pencabutan Perda, Mustakim. Lembaga ini digelar Buat menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait Pengaruh serta langkah solusi atas rencana pencabutan regulasi tersebut.

Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2010 dinilai sudah Kagak relevan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kini telah dicabut. Regulasi tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

“Akibatnya, landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah Kagak berlaku Tengah,” ujar Djoko.

Ia juga menyoroti pengaturan lelet terkait persentase alokasi Anggaran desa yang hanya sebesar 12,5 persen. Menurutnya, Bagian tersebut dinilai belum cukup Buat menunjang kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, meskipun bukan menjadi Argumen Istimewa pencabutan. “Kalau seperti ini Iba kepala desa, Dapat-Dapat kemulan sarung,” tambahnya.

Ketua PKDI Kabupaten Bojonegoro, Sudawam, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya menerima setiap kebijakan yang diambil. Tetapi demikian, ia menegaskan perlunya solusi yang Kagak merugikan pemerintah desa.

“Kami terima setiap keputusan, tapi harus Terdapat solusi yang Kagak merugikan desa. Bojonegoro harusnya punya treatment Tertentu karena kita Terdapat ladang minyak. Harap DPRD Konsentrasi karena ini sangat berdampak ke banyak hal, apalagi adanya pengurangan gaji bagi perangkat desa dan kepala desa,” tegasnya.

Sudawam juga berharap DPRD Serempak DPMD dapat merumuskan kebijakan atau formula baru yang lebih adil bagi pemerintah desa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, memastikan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi yang disampaikan para kepala desa. Ia menyebut DPRD akan segera berkoordinasi dengan Bupati Bojonegoro guna mencari solusi terbaik.

“Apa yang menjadi keresahan para kepala desa akan kami perjuangkan, dan kami akan menghadap Bupati Buat mencari solusi terbaik,” ujarnya. [lim/suf]