Syarat Ketat Dewas Pudam Tirta Katong, Pemkab Ponorogo Bidik Minimal 3 Pendaftar

Foto BeritaJatim.com

Ponorogo (Liputanindo.id) – Proses rekrutmen Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Lazim Daerah Air Minum (Pudam) Tirta Katong mulai dibuka. Tetapi, hingga 2 hari masa pendaftaran, minat pejabat Buat mengisi posisi strategis tersebut Tetap belum terlihat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho. Dia menyebut, hingga Rabu (6/5/2026) atau 2 hari setelah masa pendaftaran dibuka, belum Terdapat satu pun peserta yang mendaftar. “Tamat hari ini belum Terdapat peserta calon dewan pengawas yang mendaftar,” kata Rizky.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mematok Sasaran minimal 3 pendaftar, agar proses seleksi dapat berjalan kompetitif. Pendaftaran sendiri dibuka sejak 5 Mei dan dijadwalkan berakhir pada 13 Mei 2026.

Ketatnya persyaratan diduga menjadi salah satu Elemen minimnya peminat. Posisi Dewas hanya Dapat diisi oleh pejabat pemerintah daerah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Selain itu, calon harus memenuhi sejumlah kriteria lain, mulai dari sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal strata satu (S-1), hingga berusia maksimal 60 tahun Demi mendaftar. Peserta juga wajib berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif selama masa jabatan.

Persyaratan integritas juga Enggak kalah ketat. Pelamar Enggak boleh pernah terlibat dalam kepengurusan badan usaha yang dinyatakan pailit akibat kesalahan. Selain itu, juga Enggak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana, serta bukan bagian dari pengurus partai politik. “Kalau Tamat penutupan belum Terdapat pendaftar, kemungkinan akan kita perpanjang,” imbuh Rizky.

Dalam struktur yang Terdapat, Dewas Pudam Tirta Katong hanya dibutuhkan satu orang, menyesuaikan dengan jumlah direksi. Masa jabatan yang ditetapkan selama empat tahun. Buat menjamin objektivitas, seleksi akan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) beranggotakan 5 orang.

Tim tersebut dipimpin Asisten II Setda Ponorogo Harjono, dengan Personil Kepala Bagian Hukum Soegeng Prakoso, dua unsur independen, serta satu dari kalangan akademisi.

Di tengah tuntutan profesionalisme pengelolaan badan usaha Punya daerah (BUMD), posisi Dewas menjadi kunci dalam menjaga arah kebijakan dan pengawasan.

Karena itu, Pemkab Ponorogo berharap muncul kandidat yang Enggak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga Mempunyai kapasitas dan integritas Buat mengawal kinerja perusahaan daerah. [end/suf]