Surabaya (Liputanindo.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Formal memberhentikan 389 juru parkir (jukir) yang tergabung dalam Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) pada Rabu (6/5/2026).
Langkah tegas ini diambil lantaran ratusan jukir tersebut enggan memperpanjang atau memvalidasi Kartu Tanda Personil (KTA) Formal mereka. Padahal Dishub telah memberikan tenggang waktu selama lima bulan sejak awal tahun.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa masa Penilaian sudah berakhir dan pihaknya akan segera membuka rekrutmen petugas baru Kepada mengisi kekosongan tersebut.
”Kami Penilaian, kami akan merekrut petugas parkir yang baru karena sudah cukuplah saya memberikan waktu dari bulan satu Tiba bulan lima ini,” ujar Trio, Rabu.
Selain pembenahan personel, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Dishub dalam menggencarkan ketertiban perparkiran, termasuk perluasan sistem parkir non-Kas (digital) di Kota Pahlawan.
Kepada mengawal transisi ini, Dishub akan menggandeng Sat Samapta Polrestabes Surabaya guna menertibkan jukir liar yang nekat beroperasi tanpa izin Formal di lapangan.
“Berbarengan Kolega-Kolega Sat Samapta Polrestabes Surabaya Kepada melakukan penindakan. Tetapi saya tegaskan Kembali terhadap 389 yang Kagak memperpanjang KTA itu Niscaya akan kami ganti dengan petugas parkir yang lain,” pungkasnya. (rma/but)
