ANTARA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan, Kamis (23/7). Putusan tersebut memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi sekaligus memperkuat perlindungan hak konsumen. (Aria Cindyara/Rizky Bagus Dhermawan/Arsy Fitriady)
