KOMISI Pemilihan Standar (KPU) RI telah menetapkan perolehan suara sah nasional hasil Pemilu Legislatif DPR RI 2024 dan mengumumkan partai politik yang memenuhi ambang batas 4%. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, suara sah nasional Pileg DPR RI 2024 sebanyak 151.793.293.
“Menetapkan, ambang batas perolehan suara sah secara nasional Pemilu Member DPR Mengertin 2024 sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional 151.793.293, yaitu 6.071.731,62,” kata Afifuddin dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8).
Dengan demikian, 10 dari 18 partai politik peserta Pileg 2024 dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena suara yang diperoleh kurang dari 6.071.731,62 suara sah. Ke-10 partai tersebut adalah:
Baca juga : Bawaslu Ikut KPU Sikapi Sengketa Baru Pileg di MK
1. Partai Buruh 972.898
2. Partai Gelora 1.282.000
3. Partai Kebangkitan Nusantara 326.803
Baca juga : Sengketa Hasil Pileg Diyakini tak Ganggu Lini Masa Pilkada 2024
4. Partai Hanura 1.094.599
5. Partai Garda Republik Indonesia 406.884
6. Partai Bulan Bintang 484.487
Baca juga : Keserentakan Pilpres dan Pileg Konstitusional
7. Partai Solidaritas Indonesia 4.260.108
8. Partai Persatuan Indonesia 1.955.131
9. Partai Persatuan Pembangunan 5.878.708
Baca juga : Jeblok! Partisipasi Pemilu Ulang di Sumatra Barat Kurang dari 40%
10. Partai Ummat 642.550
Oleh karena itu, KPU hanya mengikutsertakan delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen untuk pembagian kursi DPR RI 2024-2029. Ke-8 partai itu, yakni:
1. Partai Kebangkitan Bangsa 16.115.358
2. Partai Gerindra 20.071.345 M
3. PDI Perjuangan 25.384.673
4. Partai Golkar 23.208.488
5. Partai NasDem 14.660.328
6. Partai Keadilan Sejahtera 12.781.241
7. Partai Kondusifat Nasional 10.984.639
8. Partai Demokrat 11.283.053
Pembagian kursi DPR RI dilakukan oleh KPU dengan metode penghitungan sainte lague. Berdasarkan metode tersebut, PDI Perjuangan memperoleh kursi terbanyak, yakni 110 kursi atau setara dengan 18,97%. Sementara, Partai Demokrat mendapat kursi paling sedikit, yakni 44 kursi atau 7,59%. Berikut rinciannya:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai NasDem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)
7. Partai Kondusifat Nasional, 48 kursi (8,28%)
8. Partai Demokrat, 44 kursi (7,59%)
(Tri/P-3)