Ringkasan Informasi:
- DPRD Surabaya Lagi menunggu Perwali dan petunjuk teknis terkait Perda Hunian Layak.
- Regulasi teknis dinilai Krusial Demi penataan rumah kos dan rusunami di Surabaya.
- DPRD menyoroti rencana pengaturan jumlah Ruangan kos hingga batas maksimal bangunan.
- Pemkot didorong menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kepastian usaha masyarakat.
Surabaya (Liputanindo.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Lagi menunggu komitmen serta langkah konkret Pemerintah Kota Surabaya dalam mengatur rumah kos dan rumah susun sederhana Punya (rusunami) melalui aturan turunan Perda Hunian Layak.
Ketua Panitia Spesifik (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengatakan regulasi teknis sangat Krusial agar penataan hunian di Surabaya berjalan Jernih dan Tak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Perwali dan juknisnya belum kami terima. Apakah nanti sesuai dengan Perda atau Terdapat pergeseran, ini yang Lagi kami tunggu,” kata Saifuddin, Kamis (7/5/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Bang Udin itu, Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak menjadi dasar penataan tempat tinggal di Kota Surabaya.
Dalam pembahasan perda tersebut, muncul sejumlah rencana pengaturan teknis, mulai dari Restriksi jumlah Ruangan kos, bangunan maksimal tiga Alas, hingga pengaturan area parkir dan ruang tamu.
“Kami Ingin implementasinya Betul-Betul Jernih supaya Tak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujarnya.
Saifuddin menilai sektor rumah kos Mempunyai peran strategis di Surabaya sebagai kota pendidikan sekaligus pusat ekonomi. Banyak mahasiswa, pekerja, dan pendatang yang selama ini bergantung pada hunian sementara dengan harga terjangkau.
“Setiap kebijakan teknis harus disusun hati-hati karena menyangkut kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha,” ucap politisi Partai Demokrat
tersebut.
Di sisi lain, DPRD Surabaya mendukung langkah penataan hunian guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Pemerintah kota dinilai perlu menyesuaikan kebutuhan hunian dengan kondisi lahan yang semakin terbatas akibat urbanisasi.
“Kondisi ini mendorong pemerintah Demi mengoptimalkan pembangunan hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami,” katanya.
Ia menambahkan sinkronisasi antara perda, peraturan wali kota (Perwali), dan petunjuk teknis menjadi Elemen Krusial dalam implementasi kebijakan.
Dengan aturan yang Jernih, pemerintah diharapkan Bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan Kaum dan kepastian usaha di sektor properti kecil.
“Jangan Tiba kebijakan yang dibuat Malah memunculkan polemik baru di masyarakat,” ujarnya. [asg/beq]
