KPK komit selesaikan kasus Biaya hibah Jatim pada tahun ini

KPK komit selesaikan kasus dana hibah Jatim pada tahun ini

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen Kepada menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya hibah Kepada Golongan masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, termasuk melakukan penahanan terhadap seluruh tersangkanya pada tahun ini.

“Seperti yang saya sampaikan di awal, itu menjadi komitmen kami Kepada selesaikan perkaranya tahun ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7) malam.

Sementara itu, Taufik mengatakan salah satu Dalih KPK baru menahan sebanyak tujuh dari total 20 tersangka kasus tersebut adalah karena penanganannya dinilai cukup kompleks.

“Jadi, ini Dekat di seluruh Area Jawa Timur menerima atau mengelola Biaya hibah pokir (pokok-pokok pikiran), sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman mekanisme pengelolaan Biaya hibah di sejumlah kota karena agak bervariasi ya di kota-kota tertentu yang Eksis di Area Jawa Timur,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan Dalih lainnya adalah karena terdapat penanganan kasus hasil penyelidikan tertutup atau operasi tangkap tangan (OTT).

“Memang Eksis kegiatan-kegiatan yang harus diprioritaskan terlebih dahulu, tetapi kami komitmen Kepada penyelesaian perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Biaya hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Uzur Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Tetapi, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan Kepada salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).

Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus Biaya hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus Biaya hibah Jatim
1. Personil DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau Demi ini Personil DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau Demi ini Personil DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan.