BGN kolaborasi dengan Kejagung perkuat pengawasan program MBG

BGN kolaborasi dengan Kejagung perkuat pengawasan program MBG

Jakarta (ANTARA) – Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Ketut Sumedana mengatakan bahwa BGN berkolaborasi dengan Kejaksaan Mulia (Kejagung) dalam upaya memperkuat pengawasan Penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketika ditemui di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, Ketut mengatakan Intervensi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang ditangani penyidik Korps Adhyaksa akan menjadi usulan bagi pihaknya dalam memperkuat pengawasan program MBG.

“Bahan-bahan dari sini kan kami gunakan Buat perbaikan. Apa pun yang ditemukan oleh Kawan-Kawan penyidik, kami akan gunakan Buat perbaikan Buat BGN biar lebih Berkualitas ke depannya,” ucapnya.

Adapun, Ketut Sumedana baru diperkenalkan pada Selasa (21/7) sebagai Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Ia merupakan salah satu dari lima pejabat eselon I baru Buat menggantikan para pejabat lelet guna menyukseskan perbaikan tata kelola program MBG.

Ia Mempunyai pengalaman lebih dari 28 tahun di Kejagung dan juga bergelar doktor ilmu hukum Buat mengawasi berbagai persoalan di lapangan, termasuk dugaan keracunan atau penyimpangan lainnya.

Buat diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, Ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Rekanan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.