Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Formal menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait status tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (20/7/2026). Langkah hukum mantan Menpora tersebut dinilai oleh majelis hakim sebagai sebuah bentuk penyalahgunaan Mekanisme hukum.
Hakim menilai pengajuan praperadilan setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan Tak dapat dibenarkan. Dilansir dari Detikcom, putusan ini menegaskan bahwa langkah hukum tersebut Malah dinilai mengganggu jalannya proses peradilan Esensial yang Begitu ini tengah berjalan.
“Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, Apabila perkara pokok dilimpahkan pada Begitu proses praperadilan sedang berlangsung,” kata I Ketut Darpawan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan pengajuan permohonan tersebut agar Tak disalahgunakan Demi menunda perkara pokok.
“Tetapi, Apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan Mekanisme hukum,” lanjut I Ketut Darpawan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyoroti tindakan pemohon yang dianggap sengaja mengulur waktu persidangan.
“Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap Hasil adalah bentuk Konkret upaya Demi menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” ujar I Ketut Darpawan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat tindakan yang dinilai Tak sesuai dengan substansi hukum tersebut, seluruh permohonan dari kubu pemohon akhirnya dinyatakan Tak berlaku.
“Menimbang, bahwa based pada seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah Tak relevan Kembali sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak Demi seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini berakar dari penetapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sebagai tersangka dalam perkara fitnah ijazah Joko Widodo, di mana berkas keduanya kini telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meskipun gugatan praperadilan sebelumnya mengenai penangkapan sempat dikabulkan sebagian, hal tersebut Tak mengubah status perkara pokok. Begitu ini, persidangan dr Tifa sudah berjalan hingga tahap tanggapan eksepsi, sedangkan sidang Roy Suryo sempat tertunda demi menunggu putusan praperadilan ini.
