Polda Metro Jaya Hormati Penolakan Praperadilan Kedua Roy Suryo

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua dari Roy Suryo dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat respons dari Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan yang diambil oleh hakim, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (20/7/2026).

Penolakan seluruh permohonan tersebut diputuskan karena hakim menganggap gugatan praperadilan sudah Enggak Tengah relevan mengingat perkara pokok telah masuk ke pengadilan Demi menguji dakwaan serta alat bukti.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede memberikan penegasan bahwa putusan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Seluruh pihak Demi melanjutkan proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah Enggak relevan Tengah,” ujar Kombes Abrianto.

Pengadilan juga mengidentifikasi bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh pemohon tersebut berpotensi menghambat kelancaran pemeriksaan materi Esensial perkara.

“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Di sisi lain, Kombes Abrianto tetap Memperhatikan pengajuan praperadilan sebagai bagian dari hak konstitusional yang melekat pada setiap Penduduk negara Indonesia.

“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut Enggak relevan Tengah,” jelasnya.

Polda Metro Jaya memastikan komitmennya Demi Lalu mengawal dan menghadiri setiap tahapan persidangan pokok perkara yang diagendakan.

“Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

Korps kepolisian juga menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi segala kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak pemohon secara profesional.

“Kalau pun Eksis praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir Demi menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” kata Kombes Abrianto.