Sampang (ANTARA) – Jajaran Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menangkap Tengah empat orang tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak sehingga jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 17 orang, dari total 27 pelaku.
“Dari empat tersangka yang kami tangkap ini, dua orang di antaranya Lagi remaja atau di Dasar umur, sedangkan dua orang lainnya telah dewasa,” kata Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono kepada awak media di Mapolres Sampang, Madura, Senin.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial LN (14) dan AR (15), keduanya Anggota Kecamatan Sampang; kemudian RQ (24) dan MT (20), Anggota Kecamatan Omben.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling Lamban 15 tahun.
Korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual ini merupakan seorang anak berusia 15 tahun.
Kapolres menjelaskan penangkapan keempat tersangka itu dilakukan jajarannya pada 17 Juli 2026 di empat Letak berbeda.
Ketika ini, para tersangka yang ditahan di Mapolres Sampang hanya yang dewasa, sedangkan tersangka yang Lagi di Dasar umur ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Jatim.
“Jadi, Spesifik tersangka yang Lagi di Dasar umur ini, penanganannya dilakukan oleh Direktorat PPA Polda Jatim Berbarengan Timsus Polres Sampang. Kalau dua orang lainnya yang dewasa diamankan oleh Tim Reskrim Polres Sampang,” katanya.
Sementara itu, dari total 17 orang tersangka yang telah ditangkap, satu orang di antaranya ditangkap secara tercatat karena terlibat dalam dua perkara berbeda.
“Eksis satu tersangka dari pelaku kekerasan seksual pada anak ini yang terlibat dua kasus berbeda,” katanya tanpa menyebut tersangka tersebut.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Dasar umur itu terjadi pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.
Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, serta dipaksa mengikuti keinginan mereka.
Polisi juga menduga korban dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.
Menurut hasil penyidikan Polres Sampang, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga Letak, yakni Desa Mimbar, Kecamatan Sampang; Desa Astapah, Kecamatan Omben; dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi awalnya menangkap tujuh orang tersangka pada Senin (30/6), kemudian dua orang tersangka Tengah dibekuk pada Kamis (2/7), dab satu tersangka diringkus pada Jumat (3/7).
Selanjutnya, polisi menangkap dua orang tersangka lainnya sehingga total tersangka yang diamankan menjadi 12 orang.
Kemudian pada Senin (13/7), polisi menangkap Tengah seorang pelaku, sedangkan 14 orang tersangka lainnya Lagi buron.
Pada Jumat (17/7), Polres Sampang kembali menangkap empat orang tersangka sehingga total tersangka yang ditangkap menjadi 17 orang.
Terkait kejadian ini, Kapolres Sampang meminta para pelaku yang Lagi buron segera menyerahkan diri kepada polisi. “Kami juga mengimbau para orang Sepuh Demi meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tambah Kapolres.
