Ilustrasi. Foto: Pexels.
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Donasi sosial (bansos) Program Keluarga Cita-cita (PKH) dan Donasi Pangan Non Kas (BPNT) tahap III Kepada alokasi Juli hingga September 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai Senin, 20 Juli 2026, menyesuaikan kesiapan data penerima serta mekanisme distribusi di masing-masing daerah.
Bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Donasi tersebut menjadi salah satu penopang Kepada memenuhi kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, hingga menjaga daya beli rumah tangga.
Kemensos menjelaskan pencairan bansos Enggak dilakukan secara serentak karena pemerintah Tetap melakukan proses validasi dan pemutakhiran data penerima agar Donasi Pas sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan penyaluran tahun ini menggunakan data terbaru hasil pemutakhiran. Dengan demikian, terdapat penerima yang Tetap berhak memperoleh Donasi, Eksis yang Enggak Kembali memenuhi persyaratan, serta muncul penerima baru sesuai hasil Pengecekan pemerintah.
Besaran Donasi PKH 2026
Nominal Donasi PKH disesuaikan dengan kategori penerima, Adalah:
- Ibu hamil: Rp750 ribu per tahap (Rp3 juta per tahun).
- Anak usia Awal (0-6 tahun): Rp750 ribu per tahap (Rp3 juta per tahun).
- Siswa SD/sederajat: Rp225 ribu per tahap (Rp900 ribu per tahun).
- Siswa SMP/sederajat: Rp375 ribu per tahap (Rp1,5 juta per tahun).
- Siswa SMA/sederajat: Rp500 ribu per tahap (Rp2 juta per tahun).
- Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap (Rp2,4 juta per tahun).
- Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp600 ribu per tahap (Rp2,4 juta per tahun).
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap (Rp10,8 juta per tahun).
BPNT Tahap III Encer Rp600 ribu
Kepada program BPNT, pemerintah menetapkan Donasi sebesar Rp200 ribu per bulan. Pada penyaluran tahap III, KPM akan menerima akumulasi Donasi selama tiga bulan dengan total Rp600 ribu.
Anggaran BPNT disalurkan dalam bentuk Dana elektronik yang dapat digunakan Kepada membeli kebutuhan pangan di e-Warong atau pedagang yang bekerja sama dengan pemerintah. Saldo Donasi Enggak dapat dicairkan dalam bentuk Dana Kas.
Donasi tersebut dapat dimanfaatkan Kepada membeli berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, telur, sayuran, buah-buahan, dan bahan pangan lainnya.

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Metode cek penerima PKH dan BPNT Juli 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara Independen melalui layanan Formal Kemensos dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
1. Melalui situs Cek Bansos
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima, jenis Donasi, dan periode penyaluran.
2. Melalui aplikasi Cek Bansos
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Apabila belum Mempunyai akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data Area sesuai domisili.
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode Pengecekan.
- Klik “Cari Data”.
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status Donasi yang diterima.
Waspadai informasi hoaks
Kemensos mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap informasi Palsu maupun tautan yang mengatasnamakan penyaluran bansos.
Status penerima Donasi hanya dapat dipastikan melalui kanal Formal pemerintah. Apabila nama belum muncul atau Donasi belum diterima, masyarakat disarankan menunggu proses penyaluran berikutnya atau menghubungi pendamping sosial maupun pemerintah daerah setempat.
Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan data kependudukan selalu valid agar tetap terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) apabila memenuhi persyaratan pada penyaluran bansos berikutnya.
