Pemkab Jember Bangun Mal Pelayanan Publik di Tiga Kecamatan

Foto BeritaJatim.com

Jember (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di tiga kecamatan, yakni Tanggul, Jombang, dan Mayang. Ini melengkapi MPP yang berada di Kecamatan Kaliwates di pusat kota Jember.

MPP Mini ini diresmikan di Tanggul, 4 Mei 2026. Bupati Muhammad Fawait mengatakan, pembangunan MPP Mini di tiga kecamatan itu mempermudah Penduduk di desa-desa yang jauh dari pusat kota Buat mengurus administrasi perizinan. “Mereka juga bayar pajak yang sama, yang memenuhi kewajiban sebagai Penduduk Jember,” katanya.

“Kita harus mewujudkan rasa keadilan kepada seluruh Penduduk Jember. Makanya kenapa kami di tahun pertama Serempak Ketua DPRD Jember, berkolaborasi Buat bertekad memperbaiki pelayanan publik, dimulai dari pelayanan administrasi kependudukan,” kata Gus Fawait, sapaan akrabnya.

Layanan Pengadilan Negeri Jember juga terintegrasi dalam MPP. “Ini bentuk kolaborasi kolektif dari Pengadilan Negeri Jember dengan Pemkab Jember,” kata Fawait.

Tak hanya itu, Gus Fawait juga Mau Penduduk Jember Mempunyai hak yang sama dalam mengurus perizinan dan membayar pajak. “Tak adil Kalau orang dari ujung barat, selatan, utara, timur, harus terpusat di satu titik yang sangat jauh. Maka terwujudlah MPP ini,” katanya.

Selain MPP, Gus Fawaitn juga akan memperbaiki sejumlah alun-alun kecamatan, agar Penduduk tak perlu jauh-jauh ke pusar kota Buat menikmati alun-alun Jember Nusantara. “Ini soal keadilan. Kami akan berikhtiar memberikan perbaikan-perbaikan pelayanan publik, dan keadilan pelayanan publik,” katanya.

Kebijakan Bupati Fawait ini diapresiasi Wakil Ketua DPRD Jember Widarto. “Itulah yang kami maksud dengan mendekatkan layanan publik ke masyarakat. Demgan pendirian MPP mini begitu, maka layanan publik bersifat Maju-menerus, konsisten, Eksis keberlanjutannya,” katanya, Jumat (8/5/2026).

Widarto berharap MPP Mini juga didirikan di kecamatan-kecamatan lainnya, karena Pandai melayani kebutuhan pengurusan perizinan dan administrasi lainnya sewaktu-waktu. “Layanan publik memang harus Eksis asas kepastian,” kata Widarto. [wir/beq]