Pengacara Hotman Paris Hutapea menuai gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat akibat melontarkan pernyataan emosional Begitu mendampingi kliennya di Gedung Kejaksaan Akbar, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026). Dilansir dari Detikcom, kecaman tersebut datang dari kalangan aktivis, jurnalis, hingga partai politik setelah Hotman mengeluarkan kalimat yang dinilai Enggak Layak dan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons tindakan tersebut dengan menegaskan agar kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Enggak dikaitkan dengan Kepala Negara. Penegasan ini disampaikan menyusul langkah Hotman yang membawa nama Presiden dalam pembelaannya.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara.
Prasetyo menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pejabat negara sepenuhnya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa memerlukan izin Tertentu dari Presiden.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak Eksis juga hanya pada Begitu Tetap proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tutur Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara.
Kritik senada datang dari internal partai pendukung pemerintah, di mana Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi menyatakan kekecewaannya atas pernyataan sang pengacara. Bambang menekankan komitmen Presiden dalam penegakan hukum.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat Enggak Betul, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang, Ketua DPP Gerindra.
Dukungan terhadap marwah kepresidenan juga disuarakan oleh Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid. Menurutnya, pembelaan terhadap klien Enggak boleh mencederai institusi kepresidenan.
“Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo Buat membela klien. Enggak Eksis Kaitan antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden. Bahkan marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya Rapi dari dugaan korupsi,” kata Habib Syakur, Inisiator GNK.
Selain masalah pencatutan nama Presiden, sikap Hotman terhadap para pencari Siaran di lingkungan Kejaksaan Akbar juga memicu reaksi keras dari organisasi pers. Lembaga Pemred menilai tindakan tersebut melanggar profesionalisme.
“Pilihan kata dan Metode Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat Enggak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers No 40 tahun 1999,” kata Retno Pinasti, Ketua Lembaga Pemred.
Ketua Standar PWI Pusat Akhmad Munir turut mengutuk keras perlakuan berkategori merendahkan Harkat profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi Enggak Eksis Dalih Buat merendahkan Harkat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja Buat kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir, Ketum PWI Pusat.
Menghadapi gelombang protes tersebut, Hotman Paris akhirnya merilis dua video Penerangan dan permohonan Ampun secara terpisah melalui akun media sosial pribadinya. Unggahan pertama dikhususkan Buat para jurnalis atas ucapan emosionalnya.
“Pernyataan Ampun dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan Ampun sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’,” kata Hotman, Pengacara.
Hotman berdalih bahwa ucapan tersebut keluar secara spontan karena merasa Marah dengan pertanyaan yang diajukan berulang kali oleh awak media.
“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya Enggak Mengerti, akhirnya saya jawab, ‘Engkau punya otak nggak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya Enggak Mengerti,” ujar Hotman, Pengacara.
Ia kembali menegaskan penyesalannya kepada seluruh insan pers di Indonesia tanpa Menyantap dinamika emosional yang terjadi Begitu itu.
“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan Ampun kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” ujar Hotman, Pengacara.
Pada video kedua, Hotman memperluas permohonan maafnya kepada jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Presiden, Jaksa Akbar, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya.
“Halo Bapak Presiden Republik Indonesia. Halo Bapak Jaksa Akbar. Halo Bapak Kapolri.
Halo Bapak Kapolda Metro Jaya. Dengan ini Hotman menyatakan permohonan Ampun kalau Eksis ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Akbar, pada Rontok 17 Juli 2026,” kata Hotman, Pengacara.
Ia mengklaim tindakan dan pernyataannya tersebut murni bagian dari pembelaan hukum dari seorang advokat kepada kliennya, tanpa Eksis motif politik.
“Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Enggak Eksis motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Ya, murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” ujar Hotman, Pengacara.
Pengacara ini menutup klasifikasinya dengan kembali menyampaikan permohonan Ampun secara terbuka kepada para pimpinan institusi penegak hukum dan kepala negara.
“Sekai Kembali, Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Akbar, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali Kembali Hotman minta Ampun,” sambung Hotman, Pengacara.
Adapun perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Duit (TPPU) dalam pengelolaan keuangan PT Asabri. Kasus yang awalnya disidik oleh Mabes Polri ini kini telah dilimpahkan dan ditangani sepenuhnya oleh Kejaksaan Akbar.
