Mensesneg Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Terkait Presiden

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Spesifik Febrie Adriansyah sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme aparat penegak hukum tanpa melibatkan Kepala Negara. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta pada Selasa (20/7/2026) menanggapi pernyataan kuasa hukum tersangka, dilansir dari Bloomberg Technoz.

Prasetyo Hadi meminta agar persoalan hukum yang dihadapi Febrie Bukan dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, proses pemeriksaan yang sedang berjalan Begitu ini juga sama sekali Bukan memerlukan izin Spesifik dari Presiden.

“Ya itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Pernyataan ini merespons langkah kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang berulang kali menyebut nama Presiden dalam konferensi pers akhir pekan Lewat. Pihak kuasa hukum mempertanyakan kriminalisasi terhadap kliennya yang diklaim sebagai salah satu sosok kebanggaan Presiden dalam menyelamatkan aset negara.

“Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak Eksis juga hanya pada Begitu Tetap proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Sebelumnya, Hotman Paris menyoroti posisi kliennya yang pernah memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan menyerahkan Dana hasil penertiban tersebut kepada pemerintah. Pengacara tersebut mempertanyakan logika penetapan tersangka terhadap Febrie yang dilakukan tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu.

“Bayangin orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa Izin sama Presiden. Waktu saya di Singapura saya bikin akun ‘Bukan mungkin Presiden Bukan Mengerti’ Rupanya Bukan [tahu],” ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum.

Hotman juga mempertanyakan adanya tindakan dari sesama bawahan Presiden yang dinilai mempermalukan kliennya. Kasus ini mencuat setelah Febrie terseret dalam dugaan korupsi dan pencucian Dana terkait penanganan perkara PT Asabri (Persero) periode 2020-2024.

“Tetapi di mana logikanya seorang bawahannya Presiden Bahkan menetapkan tersangka dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden yang telah mengembalikan Dana negara Rp430 triliun dengan Metode tanpa diperiksa saksi. Anda jawab sendiri, Eksis apa?.” ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum.

Hingga Begitu ini, Kejaksaan Akbar belum melakukan penahanan terhadap Febrie meskipun ia telah menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat (17/7/2026). Langkah ini berbeda dengan tersangka lain, Don Ritto, yang langsung ditahan setelah diserahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.

“Nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum.