Tunjangan Rumah Hanya Berlaku untuk Member DPR, Pimpinan Tetap Rumah Dinas

Tunjangan Rumah Hanya Berlaku untuk Anggota DPR, Pimpinan Tetap Rumah Dinas
Rumah dinas DPR RI(Media Indonesia/Yakub Pratama W)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan perubahan rumah dinas menjadi tunjangan bulanan hanya berlaku untuk anggota dewan.

Sementara, pimpinan DPR RI tidak akan mendapat tunjangan perumahan lantaran tetap menempati rumah dinas yang ada di Kawasan Widya Chandra dan Kuningan.

“Betul (tunjangan hanya untuk anggota DPR), kecuali pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Setneg (Sekretariat Negara),” tutur Indra di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).

Baca juga : Pimpinan DPR Tetap Dapat Rumdin, Tak Diganti Tunjangan

Eksispun rencana perubahan rumah dinas menjadi tunjangan ini dilakukan lantaran sebagian rumah dinas anggota sudah banyak yang rusak.

Indra menuturkan banyak plafon yang menguning akibat bekas terkena kebocoran hingga cat tembok yang mengelupas, sehingga rumah dinas dianggap tak layak pakai.

Cek Artikel:  KPK Klaim tidak Eksis Direktorat Selain DJKA yang Terseret Suap Jalur Kereta

“Berkaitan dengan bocoran akibat atap gitu ya. Kemudian juga banyak rembesan, kerusakan akibat plumbing pipa yang sudah cukup tua,” ujarnya.

Baca juga : Pimpinan DPR Tak Dapat Tunjangan Rumah Dinas

Indra mengemukakan aset perumahan DPR yang ada di Kalibata ini akan dikembalikan ke negara karena milik Sekretariat Negara (Setneg) RI. 

Lampau rumah dinas di Kawasan Ulujami, Jakarta Selatan yang merupakan milik DPR RI akan dijadikan tempat pelatihan aparatur sipil negara (ASN).

“Kami sudah mengidentifikasi, sebagian akan kami gunakan, karena kami selama ini sedang menata kembali reformasi birokrasi, percepatan percepatan, sebagian nanti untuk peningkatan sdm dpr utk peningkatan kemampuan-kemampuan teknis pegawai,” tandas Indra. (Ykb/I-2)

Cek Artikel:  Pilkada Ulang akan Digelar Setelah Sengketa Hasil di MK Rampung

 

Mungkin Anda Menyukai