Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai sangat berbahaya. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan langkah tersebut berpotensi membenturkan institusi penegak hukum dengan pihak Istana.
Sikap kritis tersebut disampaikan Boyamin merespons manuver pengacara Febrie yang terkesan mengelompokkan penanganan perkara menjadi dua kubu berseberangan. Dilansir dari Detikcom, proses hukum terhadap perkara ini Tetap Maju berjalan di Kepolisian dan Kejaksaan Mulia.
Boyamin menilai klaim yang dilontarkan Hotman berisiko merusak Imej Kepala Negara di mata publik.
“Kalau kemudian ini dikatakan harus ini, ini Bahkan semakin berbahaya ketika seakan-akan posisinya ini dibuat dua kubu. Kubu Kepolisian yang Serempak-sama Kejaksaan Mulia satu keranjang, di keranjang lain yang berhadap-hadapan itu adalah kubu Febrie Adriansyah, kubu Hotman Paris, dan kubu presiden. Berarti kan sangat berbahaya, artinya apa? Pak Hotman Paris mencoba membenturkan, menghadap-hadapkan proses hukum yang Eksis di Kepolisian dan Kejaksaan dengan presiden,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Boyamin menduga Eksis pembentukan narasi seolah-olah Presiden memberikan pembelaan Tertentu kepada Febrie, termasuk mengenai Nomor pengembalian kerugian negara yang diperdebatkan.
“Seakan-akan bahwa presiden itu membela Febrie Adriansyah dengan narasi bahwa dia kebanggaan presiden. Maju juga telah mengumpulkan menyerahkan kepada negara Rp 340 triliun, padahal saya Paham persis itu yang diserahkan hanya Rp 33 triliun, lah yang 300 ke mana?” lanjutnya.
Atas narasi tersebut, MAKI meyakini Presiden Prabowo tetap memegang komitmen penuh pada agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Maju terkait dengan proses, proses ini kan menjadikan seolah-olah alasannya Hotman Paris menjaga marwah presiden katanya. Loh, Bahkan menurut saya itu malah menjatuhkan marwah presiden karena saya Serius Pak Prabowo, presiden kita itu Niscaya mendukung pemberantasan korupsi, dan Niscaya Tak membela Febrie Adriansyah,” kata Boyamin.
Ia pun menyarankan agar pihak Istana memberikan tanggapan Formal demi meluruskan simpang siur informasi yang berkembang.
“Nyatanya Kejaksaan Mulia dan Kepolisian tetap jalan Maju padahal Kejaksaan Mulia dan Kepolisian itu Eksis di Dasar presiden. Jadi ini menurut saya adalah suatu narasi yang membenturkan ini sangat berbahaya. Dan menjadikan posisi presiden menjadi seakan-akan jadi mendukung Febrie Adriansyah, Tak mendukung polisi dan jaksa.
Ini perlu diralat dan diklarifikasi, harusnya dibantah oleh istana bahwa presiden mendukung penuh pemberantasan korupsi termasuk terhadap Febrie Adriansyah. Jangan Tamat menurut saya ini dimanfaatkan Bang Hotman malah Kepada membela kliennya. Ini sangat menurut saya berlebihan dan ini Tak boleh,” jelasnya.
Terkait Intervensi aset serta sitaan penyidik, perubahan keterangan mengenai kepemilikan aset dianggap Bahkan menguatkan indikasi keterlibatan perkara.
“Dan juga Dalih-Dalih yang lain, misalnya terkait dengan Duit yayasan, Duit Don Ritto, Duit anu, rumah mertuanya itu bagian Bahkan itu menurut saya malah memperkuat penetapan tersangka. Karena apa? Menunjukkan bukti Eksis irisannya, Eksis bukti petunjuk kalau istilahnya KUHAP itu.
Bahwa memang satu klaster, Don Ritto, rumah di Sentul, dan Febrie Adriansyah. Soal kemudian bantahan-bantahan itu, menurut saya malah Bahkan membuktikan bahwa memang Eksis irisan, malah menurut saya pembelaan-pembelaan ini jadi blunder. Dari sisi menyeret-nyeret presiden dan kemudian malah pengakuan-pengakuan yayasan, dulu bahwa rumah itu punyanya Pak Febrie diakui sendiri, tapi kemudian seakan-akan Punya mertua, diberikan cucunya.
Padahal saya Paham itu pembeliannya baru tahun 2022, mertua yang mana?” tuturnya.
Upaya pembelaan dengan dalih kepemilikan pihak lain dipandang sebagai bentuk pengalihan atas bukti-bukti yang Eksis.
“Kemudian berkaitan dengan proses bahwa itu Punya pengusaha lain juga itu Eksis pernah nanti disodorkan. Jadi Jenis-Jenis Kepada mengamuflase, Kepada menutupi bahwa itu Duit bukan miliknya Febrie, yo ndak papa kita persilakan itu pembelaan,” pungkasnya.
Penetapan status tersangka oleh Kortas Tipikor Polri disebut Boyamin murni berbasis pada pembuktian hukum dan Tak memerlukan izin dari Presiden.
“Sangat-sangat berbahaya pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan izin Presiden Kepada penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipikor. Karena nyatanya, apa pun kemudian juga telah diotorisasi, diteruskan oleh Kejaksaan Mulia. Jadi penetapan tersangka Febrie Adriansyah itu saya Serius melalui penyelidikan panjang dan nyatanya ditemukan barang bukti Duit Nyaris Sebelah triliun dan emas 74 kg,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat menilai secara logis alibi-alibi pembelaan yang diajukan ke publik.
“Mau ngomong apa pun rasanya masyarakat Tak percaya kalau Duit itu Punya orang lain, Punya yayasan, Punya perusahaan, Punya usaha, segala Jenis itu. Rakyat juga Tak bodoh-bodoh amat bahwa itu Tak terkait dengan perkara ini. Karena apa? Izin presiden itu Tak perlu dan Tak diperlukan,” imbuhnya.
Boyamin juga mengulas landasan regulasi hukum acara pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait kesetaraan setiap Kaum negara di hadapan hukum.
“KUHAP Pelan, KUHAP baru, KUHP Pelan, KUHP baru, Seluruh orang sama di hadapan hukum. Memang pernah Eksis kekebalan terhadap jaksa apabila diperiksa itu harus izin dari Jaksa Mulia bahkan tertulis, tapi itu kan diperiksa, bukan penetapan tersangkanya. Dan itu pun sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan nomor 15 tahun 2025.
Bahwa jaksa yang melaksanakan atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan yang diancam hukuman Wafat, dan kejahatan pidana Tertentu, maka Tak perlu diotorisasi atau Tak perlu izin dari Jaksa Mulia secara tertulis. Artinya, kekebalan jaksa itu sudah dihapus karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Di sisi lain, Hotman Paris sebelumnya menegaskan alasannya bersedia mendampingi Febrie Adriansyah yang ia sebut sedang mengalami kriminalisasi.
“Saya Tak mengharapkan Duit dari Jampidsus ini karena saya Paham Tak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman Demi memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Mulia (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Hotman membeberkan rekam jejak Interaksi profesionalnya dengan Prabowo Subianto sebagai pertimbangan Istimewa mengambil penanganan kasus ini.
“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Seluruh perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (Donasi hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.
Ia pun menilai Febrie merupakan sosok pejabat yang Mempunyai rekam jejak keberhasilan dalam menyelamatkan keuangan negara.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa Permisi sama Presiden,” cetusnya.
