Jakarta (ANTARA) – Komisi XI DPR RI dan Pemerintah sepakat Demi membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Dunia Indonesia (PFII) diproses lebih lanjut Demi disahkan menjadi UU melalui Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna pada Selasa (21/7).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU PFII pada Senin, setelah Panitia Kerja (Panja) mengadakan serangkaian rapat kerja Serempak berbagai pihak sejak awal Juli ini.
“Kami berharap apa yang telah kita putuskan pada hari ini dapat disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada pembicaraan Tingkat II Demi disetujui menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Dalam sesi laporan Panja, Ketua Panja RUU PFII Mohamad Hekal memaparkan bahwa Komisi XI DPR RI Serempak pemerintah secara Formal mulai melakukan pembahasan RUU tentang PFII pada 2 Juli 2026.
Setelah pembentukan Panja, rapat juga dilanjutkan dengan serangkaian pembahasan Serempak para akademisi, kementerian/lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, serta asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan.
Hekal menyampaikan, tim perumus dan tim sinkronisasi bekerja sesuai dengan penugasan Panja pada 17-19 Juli 2026 dan telah melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Panja pada 19 Juli 2026.
Selanjutnya, Rapat Panja menyempurnakan atas hasil perumusan dan sinkronisasi tersebut pada Rontok 19 dan dilanjutkan pada 20 Juli pagi.
Terhadap RUU tentang PFII dari pemerintah yang terdiri dari tujuh bab dan 53 pasal, Panja telah melakukan pembahasan melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi yang berjumlah 503 DIM, terdiri dari 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada penjelasan.
