Personil DPR yang Punya Rumah di Jakarta Tetap Dapat Tunjangan Rumah Dinas

Anggota DPR yang Punya Rumah di Jakarta Tetap Dapat Tunjangan Rumah Dinas
Petugas Pamdal DPR berjaga di kawasan rumah jabatan anggota DPR, Kalibata, Senin (7/10/2024).( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

ANGGOTA DPR RI Periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta, bakal tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas. Hal itu berakitan dengan kebijakan Rumah Jabatan Personil (RJA) DPR RI tidak bisa lagi ditinggali oleh para wakil rakyat tersebut.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membeberkan semua Personil DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang. Sehingga para wakil rakyat itu akan diperlakukan sama terkait tunjangan tersebut yang akan diterima bersamaan dengan gaji.

“Sekalian diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” papar Indra saat meninjau Rumah Jabatan Personil (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10).

Cek Artikel:  KPU 51 Paslon Independen yang Mendaftar di Pilkada

Baca juga : Tunjangan Rumah Hanya Berlaku untuk Personil DPR, Pimpinan Tetap Rumah Dinas

Meski begitu, Indra menegaskan pihaknya belum menentukan nominal tunjangan rumah dinas itu yang akan diterima para Personil DPR. Demi ini, kata Indra, pihaknya masih melakukan survei-survei untuk menentukan nominal yang layak.

“Kami tidak ingin mencari nilai yang setinggi-tingginya, apalagi serendah-rendahnya. Tapi yang paling realistis seperti apa, hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota dewan selama lima tahun ke depan,” ujarnya. .

Dari pantauan Media Indonesia, sebagian rumah di RJA DPR RI Kalibata masih dihuni oleh para wakil rakyat. Indra mengeklaim pihaknya memberikan batas waktu pengosongan rumah dinas hingga akhir Oktober.

Cek Artikel:  Lewat Video, Prabowo Ajak Buruh Bekerja sama

Baca juga : Pimpinan DPR Tetap Dapat Rumdin, Kagak Diganti Tunjangan

Hal itu lantaran Personil DPR RI yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 membutuhkan waktu untuk mencari hunian selanjutnya. Indra mengaku memahami kondisi tersebut. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan perubahan rumah dinas menjadi tunjangan bulanan hanya berlaku untuk anggota dewan.

Sementara, pimpinan DPR RI tidak akan mendapat tunjangan perumahan lantaran tetap menempati rumah dinas yang ada di Kawasan Widya Chandra dan Kuningan.

“Betul (tunjangan hanya untuk anggota DPR), kecuali pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Setneg (Sekretariat Negara),” tutur Indra di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). (P-5)

Cek Artikel:  Polri Kembangkan Traffic Attitude Record, Aplikasi Pencatat Pelanggaran Lalin Pengemudi

Mungkin Anda Menyukai