Polri tegaskan kolaborasi APH jadi kunci jerat mafia lingkungan

Polri tegaskan kolaborasi APH jadi kunci jerat mafia lingkungan

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kolaborasi aparat penegak hukum (APH) menjadi kunci dalam menjerat mafia lingkungan.

Dalam acara Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030 di Jakarta, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni berpendapat selama ini ego sektoral sering menjadi batu sandungan terbesar dalam menuntaskan kasus perusakan alam.

“Kolaborasi multisektoral ini adalah kunci Kepada meruntuhkan jaringan mafia lingkungan yang terstruktur,” tutur Brigjen Pol. Irhamni, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Kepada itu, Irhamni meyakini sudah saatnya Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kementerian terkait meleburkan batasan birokrasi demi membangun satu sistem basis data terpadu.

Dengan demikian, dirinya menekankan pentingnya penguatan strategi penindakan dan sinergi antaraparat penegak hukum (APH) guna memberantas kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH).

Di sisi lain, Dirtipidter menilai kejahatan SDA-LH Begitu ini sudah makin modern, canggih, terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks.

Oleh karena itu, ia menegaskan hukum Bukan boleh kalah selangkah.

Aparat penegak hukum, kata Irhamni, dituntut Mempunyai ketajaman analisis yang sama kuatnya dengan para peneliti dan akademisi dalam memetakan modus operandi baru tersebut.

“Kejahatan lingkungan di era modern Bukan Bisa Tengah dihadapi dengan metode konvensional yang bersifat reaktif,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menyoroti pendekatan hukum pidana Bukan boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku di lapangan atau aktor intelektual tingkat Rendah.

Menurut dia, Konsentrasi penegakan hukum ke depan harus bergeser pada pendekatan follow the money (mengikuti Jenis Anggaran) Kepada mengejar korporasi perusak lingkungan dan menyita aset hasil kejahatan mereka.

Dia juga menekankan pentingnya integrasi riset akademis ke dalam berkas penyidikan perkara. Kesaksian dari para Ahli lingkungan dan hasil studi dari dekanat hukum universitas, kata dia, Sebaiknya menjadi instrumen Penting Kepada memperkuat pembuktian di persidangan.

Dengan memperlakukan sains dan data ilmiah sebagai pilar Penting penyidikan, dirinya menuturkan celah bagi pelaku kejahatan Kepada lolos dari jerat hukum dapat dipersempit secara signifikan.

Dikatakan bahwa kejahatan SDA-LH pada hakikatnya bukan sekadar tindak pidana terhadap lingkungan, melainkan kejahatan yang mengancam kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan Daya, dan kesejahteraan masyarakat.

“Praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga pencemaran lingkungan kerap melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara dengan perputaran Anggaran yang sangat besar,” tuturnya.

Maka dari itu, dia mengingatkan agar penanganannya harus ditempatkan sebagai kejahatan serius (serious organized crime) yang membutuhkan respons hukum yang Segera, terpadu, dan berbasis intelijen.

Dirinya juga mengingatkan periode 2026-2030 akan menjadi masa krusial bagi ketahanan ekologi Indonesia sehingga Apabila aparat penegak hukum Bukan memperketat barisan dan meningkatkan kompetensi teknis mereka dari sekarang, maka kerusakan alam yang terjadi akan bersifat menetap (irreversible).

“Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan adalah satu-satunya warisan yang harus diperjuangkan demi generasi mendatang,” ucap Irhamni menegaskan.