Polsek Gunung Putri Tangkap Tiga Pengedar Obat Ilegal dan Sabu

Aparat kepolisian meringkus tiga orang pria yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras ilegal tanpa izin edar serta narkotika jenis sabu di Daerah Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (16/7/2026). Keberhasilan operasi pemberantasan barang haram di Daerah hukum Kabupaten Bogor tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak berwajib berdasarkan laporan yang dilansir dari Detikcom. “Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu di Daerah Desa Nagrak,” kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan, Sabtu (18/7/2026).

Penyelidikan intensif bermula Begitu petugas menangkap seorang pria berinisial S dalam operasi pengungkapan pertama karena kedapatan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin Formal.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat keras berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” imbuhnya. Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dari keterangan tersangka pertama hingga berhasil menciduk dua pelaku lain berinisial M dan H yang terkait jaringan peredaran sabu.

“Dari hasil penindakan, petugas menemukan dan mengamankan satu paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti,” imbuhnya. Secara kumulatif, kepolisian menyita barang bukti sebanyak 1.188 butir obat keras ilegal berbagai jenis, satu paket kecil sabu, serta Doku Kas hasil transaksi senilai Rp 575 ribu.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Putri dan akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor Buat menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.