Kemendagri Tegaskan Fotokopi KTP Elektronik Tetap Boleh, Ini Penjelasannya

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Informasi:

  • Kemendagri menegaskan fotokopi KTP elektronik tetap boleh digunakan sesuai kebutuhan pelayanan.
  • KTP-el tetap menjadi identitas Formal Kepada layanan publik, administrasi, dan Pembuktian data.
  • Penggunaan fotokopi KTP harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan Arsip.
  • Dukcapil mendorong Pembuktian identitas digital melalui IKD, card reader, dan face recognition.

Jakarta (Liputanindo.id) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan bahwa fotokopi KTP elektronik (KTP-el) tetap diperbolehkan Kepada berbagai kebutuhan pelayanan publik maupun administrasi lainnya, selama digunakan sesuai ketentuan dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Penegasan ini disampaikan Kepada meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait anggapan bahwa Kaum Kagak perlu menyerahkan KTP elektronik atau dilarang memfotokopi KTP-el Ketika mengakses layanan tertentu.

Direktur Jenderal Dukcapil Tegar Setyabudi menjelaskan bahwa KTP-el tetap merupakan Arsip identitas kependudukan Formal yang Absah digunakan dalam berbagai pelayanan yang memerlukan Pembuktian identitas.

Menurutnya, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP elektronik Kepada keperluan administratif, layanan publik, maupun kebutuhan lain seperti check-in hotel dan berbagai pelayanan Formal lainnya.

“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tegar dalam keterangannya.

Tegar menambahkan, penggunaan fotokopi KTP elektronik pada prinsipnya Lagi diperbolehkan selama sesuai dengan kebutuhan layanan dan tetap memperhatikan keamanan data pribadi.

Ia menegaskan bahwa penyimpanan, penggunaan, dan pengelolaan data dari fotokopi KTP-el harus mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi,” jelasnya.

Kepada memperkuat perlindungan masyarakat, Ditjen Dukcapil Maju melakukan Hasil karya layanan melalui penguatan sistem Pembuktian data berbasis digital agar penggunaan Arsip kependudukan semakin Kondusif dan tertib.

Ketika ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan Sekeliling 7.500 lembaga pengguna, Bagus instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, dalam pemanfaatan data kependudukan.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode teknologi seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kemendagri mendorong semakin banyak lembaga menggunakan sistem Pembuktian elektronik agar validasi identitas lebih Segera, Kondusif, dan meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi.

Dengan penguatan digitalisasi tersebut, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP elektronik maupun fotokopinya sesuai kebutuhan, Sembari memastikan Arsip digunakan secara Kondusif.

Ditjen Dukcapil memastikan komitmennya Kepada Maju memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang Segera, Akurat, Seksama, Kondusif, serta gratis.

“Hal ini dilakukan melalui layanan yang Segera, Akurat, Seksama, Kondusif, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. [hen/beq]