Kemendag: Sertifikasi kompetensi broker berikan perlindungan konsumen

Kemendag: Sertifikasi kompetensi broker berikan perlindungan konsumen

Broker properti harus Dapat Mempunyai kemampuan dalam melayani konsumennya dengan Berkualitas yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi.

Tangerang (ANTARA) – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dwinanto Rumpoko mengatakan sertifikasi kompetensi bagi broker properti bertujuan Demi memberikan perlindungan bagi konsumen.

Ia mengatakan setelah masa sosialisasi Permendag No. 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberikan Hukuman bagi broker properti yang belum Mempunyai sertifikasi kompetensi dengan tahap awal bentuk teguran.

Karena itu sertifikasi kompetensi menjadi legalitas yang wajib dimiliki broker properti. Hal ini juga Demi memberikan pelayanan prima kepada konsumen.

“Broker properti harus Dapat Mempunyai kemampuan dalam melayani konsumennya dengan Berkualitas yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi,” kata Dwinanto dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Banten, Sabtu.

Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Adi Mahfudz Wuhadji menambahkan sertifikasi kompetensi adalah kunci menumbuhkan kepercayaan dari konsumen Demi menjalankan tugas.

“Kepercayaan menjadi kunci sukses bagi broker properti. Kalau sudah Mempunyai sertifikat kompetensi, maka masyarakat semakin percaya dengan kemampuan yang dimiliki,” ujarnya.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Banten Berbarengan Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti di Gading Serpong.

Peserta sertifikasi berasal dari berbagai latar belakang usaha, mulai dari perusahaan broker properti yang terafiliasi dengan franchise Dunia dan brand lokal.

Ketua Standar AREBI Clement Francis mengatakan, kegiatan yang dilakukan DPD AREBI Banten menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan standar layanan industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia.

“AREBI akan Lalu melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi,” ujar Clement.

Ketua DPD AREBI Banten Vemby Intan mengatakan dengan terbit dan diberlakukannya Permendag No. 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti Mempunyai sertifikat kompetensi, industri jasa perantaraan perdagangan properti Mempunyai standar yang semakin Terang.

Sertifikasi kompetensi menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha memberikan pelayanan yang profesional.

“Sertifikasi kompetensi Krusial Demi memastikan broker properti dapat memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Vemby Intan.

Ferry Anwar, Wakil Ketua DPD AREBI Banten menuturkan Demi ini broker properti yang berada di Banten sudah menyadari pentingnya sertifikasi, agar Dapat bekerja profesional sehingga semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat. Peningkatan pengajuan sertifikasi juga terjadi setelah diberlakukannya Permendag No. 33 Tahun 2025.

“DPD AREBI Banten akan Lalu melakukan berbagai upaya Demi memperluas sertifikasi kompetensi. Sosialisasi dilakukan secara aktif Berkualitas melalui kegiatan offline maupun online, termasuk melalui media sosial dan berbagai kanal komunikasi lainnya,” ujar Ferry Anwar..

DPP AREBI menargetkan Tiba batas waktu sosialisasi Permendag No. 33 Tahun 2025 yakni pada Oktober 2026 mendatang, Terdapat 5.000 broker properti yang sudah tersertifikasi.

“Tahun depan, AREBI berharap Pemerintah sudah Dapat memberikan tindakan bagi yang Bukan mengikuti aturan yang Terdapat,” katanya.

Direktur Eksekutif LSP BPI Paulus Kusumo mengatakan setelah aturan Permendag No. 33 Tahun 2025 diterapkan, terjadi Percepatan pengajuan sertifikasi dari para pelaku usaha. Kesadaran akan pentingnya legalitas dan kompetensi profesi juga semakin meningkat.

“Pelaku usaha kini semakin memahami pentingnya sertifikasi, agar masyarakat dapat membedakan broker properti yang Absah dan profesional dengan yang Bukan. LSP BPI memberikan pelayanan yang Berkualitas dan Segera kepada pelaku usaha yang Ingin melakukan assessment dan mendapatkan sertifikat kompetensi,” ujar Paulus Kusumo.