Jember, Jawa Timur (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan Hukuman tegas kepada belasan penumpang yang melakukan tindakan asusila di dalam kereta api seiring dengan komitmennya menciptakan layanan transportasi publik yang Kondusif, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.
“KAI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pelecehan seksual di stasiun maupun di atas kereta api,” kata Manager Hukum dan Humas Daerah Operasi (Daop) 9, Cahyo Widiantoro, di Jember, Jumat.
Menurutnya, KAI Tak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku pelecehan seksual. Apabila terjadi tindakan tersebut di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api, petugasnya siap memberikan pendampingan kepada korban hingga proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Keselamatan dan kenyamanan penumpang merupakan prioritas Primer kami, sehingga KAI memberikan Hukuman tegas kepada para pelaku pelecehan seksual,” tuturnya.
Sebagai bentuk ketegasan, lanjut dia, KAI juga menerapkan Hukuman administratif berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau blacklist terhadap pelaku yang telah terbukti melakukan tindak asusila.
“Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 19 penumpang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist), sehingga mereka Tak dapat Kembali membeli tiket kereta api di seluruh Distrik operasional KAI,” katanya.
Pelaku asusila tersebut semuanya Pria dan peristiwa itu terjadi di dalam kereta, sehingga petugas menindaklanjuti dan melakukan pendampingan kepada korban Demi lapor ke pihak kepolisian setempat.
Ia mengatakan hingga Demi ini Tak terdapat kasus tindak asusila yang terjadi di Distrik kerja KAI Daop 9 Jember sepanjang Pasuruan hingga Banyuwangi, sehingga kondisi itu diharapkan dapat Lalu dipertahankan melalui sinergi seluruh pihak, Berkualitas petugas, komunitas, maupun masyarakat pengguna jasa kereta api.
“Kami mengajak seluruh penumpang Demi Tak ragu melapor kepada petugas apabila Menyaksikan atau mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara Segera, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Cahyo menjelaskan pihak KAI Daop 9 Jember Lalu memperkuat komitmennya dalam menciptakan layanan transportasi publik yang Kondusif, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.
“Sebagai Figur Konkret komitmen tersebut, kami Serempak Komunitas Railfans Daop 9 Jember (KRD 9) menggelar aksi kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Jember,” katanya.
Sebanyak 20 Personil KRD 9 Serempak petugas KAI mengedukasi para calon penumpang yang berada di ruang tunggu stasiun melalui poster, banner edukasi, serta pembagian gantungan kunci yang berisi pesan-pesan ajakan Demi berani menolak dan melaporkan segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian.
Kegiatan itu juga dikemas secara interaktif dengan mengajak para penumpang membubuhkan tanda tangan pada banner komitmen Serempak sebagai simbol dukungan terhadap terciptanya lingkungan transportasi yang Kondusif dan bebas dari tindakan pelecehan seksual.
“Antusiasme para penumpang menunjukkan bahwa kepedulian terhadap isu itu Lalu meningkat dan menjadi tanggung jawab Serempak,”
ujarnya.
