Hotman: Febrie Adriansyah tak ditahan usai diperiksa Kejagung

Hotman: Febrie Adriansyah tak ditahan usai diperiksa Kejagung

Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan Berkualitas. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri

Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum eks Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya tak ditahan seusai diperiksa Kejaksaan Akbar (Kejagung) selama Sekeliling 10 jam.

“Hari ini sudah di-BAP (Informasi acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan Tamat baru selesai. Enggak Terdapat penahanan hari ini,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.

Hotman mengatakan bahwa Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Duit (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan Berkualitas. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik di antaranya terkait Interaksi Febrie dengan Tan Kian, pengusaha properti, dan soal kepemilikan rumah Febrie yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tetap Enggak ditahan.

“Satu tadi dengan Argumen karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, Enggak mau mengintervensi,” ucapnya.

Argumen lainnya adalah Febrie telah dicegah ke luar negeri dan barang bukti telah dikuasai penyidik.

Diketahui, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 Buat perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 Buat perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.