Terkait profesionalisme, kami tentu Pasti bahwa beliau profesional
Medan (ANTARA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin ditunjuk menjadi Member tim penyidik Spesifik Kejaksaan Mulia Buat menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Fulus yang menjerat mantan Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Spesifik Febrie Adriansyah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan Muhibuddin dipercaya menjalankan tugas tersebut secara profesional sesuai amanah yang diberikan Kejaksaan Mulia.
“Terkait profesionalisme, kami tentu Pasti bahwa beliau profesional,” kata Rizaldi Begitu dihubungi dari Medan, Sumatera Utara, Jumat.
Ia mengatakan setiap insan Adhyaksa yang mendapat mandat menangani perkara wajib bekerja secara Rasional, profesional, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, setiap insan kejaksaan yang diberi tugas dapat melaksanakannya dengan Bagus dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Rizaldi, pengalaman Muhibuddin selama 10 tahun sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu modal Krusial dalam menjalankan tugas sebagai Member tim penyidik Spesifik.
“Betul, beliau selama sepuluh tahun menjadi penyidik KPK,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Mulia Anang Supriatna mengatakan tim penyidik Spesifik tersebut terdiri atas sembilan jaksa senior yang sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK.
Selain Muhibuddin, Member tim tersebut yakni Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jamwas, Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Mulia, Riyono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol selaku Sekretaris Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Lumrah (Sesjampidum) Kejagung.
Kemudian Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Rinaldi Umar selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Zet Tadung Allo selaku Direktur Penuntutan pada Jampidmil, serta Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jampidum Kejagung.
“Sebagian besar mantan penyidik KPK, yang lain juga senior Sekalian. Bintang Sekalian ini,” kata Anang.
Anang mengatakan seluruh Member tim berasal dari luar lingkungan Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Spesifik Buat meminimalkan potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi penanganan perkara.
Meski demikian, tim penyidik Spesifik tetap berkoordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Kejaksaan Mulia telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Fulus, yakni terkait PT Asabri, dugaan korupsi batu bara Buat pembangkit listrik tenaga uap, serta PT Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Mulia.
