Pemerintah Pastikan Kagak Terdapat PHK Karyawan Eks Hotel Sultan

Pemerintah memberikan kepastian Kagak akan melakukan pemutusan Interaksi kerja atau PHK terhadap para karyawan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Langkah ini diikuti dengan proses pendataan serta penyaluran para pekerja tersebut ke tempat kerja yang baru pada Selasa, 7 Juli 2026.

Proses penataan ketenagakerjaan ini sedang berjalan guna memastikan nasib para pekerja, khususnya mereka yang berstatus sebagai pegawai tetap di fasilitas tersebut, dilansir dari Bloomberg Technoz.

“Mengenai karyawan, sedang proses pendataan dan penyaluran, prinsipnya Kagak Terdapat karyawan, khususnya karyawan tetap yang di-layoff,” ujar Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Langkah pendataan ini juga melibatkan tim hukum dari Kementerian Sekretaris Negara guna mengklasifikasikan status seluruh pekerja yang terdampak.

“Buat hal ini [kepastian direkrut kembali] Tetap dalam proses analisa oleh PPKGBK,” ujar Kharis Sucipto, Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK).

Berdasarkan laporan terkini, tercatat Terdapat Sekeliling 400 karyawan eks Hotel Sultan yang telah mendaftarkan diri dan melapor ke pihak PPKGBK. Ratusan pekerja tersebut diketahui Mempunyai ikatan dinas yang bervariasi, mulai dari pegawai tetap, kontrak, harian, sementara, hingga pekerja lepas.

Pihak pengelola kawasan pun menegaskan komitmennya Buat mengakomodasi para mantan pekerja tersebut agar Dapat berkontribusi kembali di lingkungan Gelora Bung Karno.

“Sebisa mungkin akan merangkul para eks karyawan eks Hotel Sultan Buat kembali bergabung dan bekerja dengan GBK di kemudian hari,” ujar Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Istimewa Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).