KPK Minta Program Makan Bergizi Gratis Lebih Cocok Sasaran

Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan rekomendasi kepada pimpinan Badan Gizi Nasional agar Penyelenggaraan program makan bergizi gratis dapat berjalan lebih Konsentrasi dan Cocok sasaran pada Selasa (7/7/2026).

Langkah penataan ini diambil menyusul pertemuan audiensi antara Kepala BGN Nanik S Deyang Berbarengan dua wakilnya dengan jajaran pimpinan lembaga antirasuah tersebut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh Buat mengimplementasikan arahan serta catatan strategis dari KPK demi meminimalkan celah penyimpangan anggaran negara.

“Tadi juga sesuai dengan pesan-pesan dari pimpinan KPK, supaya lebih Cocok sasaran,” ujar Agustina, Wakil Kepala BGN.

Pihak BGN langsung merancang langkah strategis pembenahan internal, khususnya pada penentuan Sasaran penerima manfaat yang dinilai krusial.

“Eksis beberapa catatan tadi pesan-pesan dari pimpinan supaya penerima manfaat juga lebih Konsentrasi dan sebagainya. Saya catat tadi, kami akan tindak lanjutnya lebih lanjut,” Terang Agustina, Wakil Kepala BGN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK juga dipastikan turun langsung Buat melakukan pengawasan ketat terhadap perbaikan tata kelola di BGN.

“Tentu saja itu nanti menjadi PR kami yang akan dimonitor oleh Deputi Pencegahan. Dan nanti bekerja sama juga dengan pihak monitoring nanti ya, tim monitoring,” ujarnya Agustina, Wakil Kepala BGN.

Upaya pembenahan berbasis transparansi kini sedang berjalan, terutama menyangkut validasi data serta mekanisme penyaluran anggaran Buat mencegah kebocoran.

“Antara lain misalnya soal data, itu sekarang sedang kami lakukan perbaikan. Lewat juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran. Nah ini kebetulan kami sama-sama dari STAN juga nih, tadi Percakapan hangat soal itu. Bagaimana caranya Buat memperbaiki, bagaimana caranya mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi,” ujar Agustina, Wakil Kepala BGN.

Sementara itu, pihak Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menegaskan bahwa pengawasan berkala akan Lanjut berjalan demi mengawal rencana aksi tindak lanjut.

“Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh Kawan-Kawan BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK. Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas Penyelenggaraan rencana aksi tersebut,” ujar Aminuddin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan sebelumnya, lembaga antirasuah ini mengidentifikasi delapan titik rawan dalam pengelolaan program nasional ini. Poin pertama menyoroti regulasi Penyelenggaraan yang dinilai belum memadai, terutama terkait koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Poin kedua menekankan risiko rantai birokrasi dan berkurangnya Bagian anggaran bahan pangan akibat potongan operasional Kalau menggunakan mekanisme Sokongan Pemerintah. Poin ketiga menyoroti pendekatan sentralistik BGN yang mengabaikan peran pemerintah daerah.

Poin keempat mencatat tingginya potensi konflik kepentingan akibat kewenangan terpusat dan SOP yang kabur dalam penentuan Kawan dapur. Poin kelima menyoroti lemahnya transparansi validasi yayasan Kawan serta pelaporan keuangan.

Poin keenam mengungkapkan banyak dapur belum memenuhi standar teknis sehingga memicu kasus keracunan makanan di daerah. Poin ketujuh menilai pengawasan keamanan pangan oleh Dinkes dan BPOM belum optimal, sementara poin kedelapan menyoroti belum adanya indikator keberhasilan program jangka pendek maupun panjang.