TASPEN salurkan manfaat JKK Rp832,87 juta kepada Spesialis waris PPPK

TASPEN salurkan manfaat JKK Rp832,87 juta kepada ahli waris PPPK

Jakarta (ANTARA) – PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp832,87 juta kepada Spesialis waris almarhumah Nurijah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja meski baru Sekeliling enam bulan menjadi peserta program.

Manfaat tersebut terdiri atas pembiayaan perawatan sebesar Rp649,56 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,99 juta, serta pengembalian iuran berikut manfaat Jaminan Hari Sepuh (JHT) sebesar Rp312,8 ribu.

Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan besaran manfaat Program JKK Enggak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan, melainkan berdasarkan jenis dan Pengaruh kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai program perlindungan sosial bagi ASN, manfaat JKK diberikan berdasarkan jenis dan Pengaruh kecelakaan kerja yang dialami peserta dan hak manfaat yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini juga mencakup kecelakaan yang terjadi dalam Rekanan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya,” kata Henra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Nurijah diketahui baru Sekeliling enam bulan diangkat sebagai PPPK sekaligus menjadi peserta Program JKK TASPEN. Dalam perjalanan pulang usai bekerja, ia mengalami kecelakaan Lewat lintas setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah mobil.

Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia pada 10 Juli 2026. Seluruh hak manfaat kemudian disalurkan kepada Spesialis waris sesuai ketentuan Program JKK.

Menurut Henra, kasus tersebut menunjukkan fungsi Program JKK sebagai bentuk perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara dan PPPK ketika menghadapi risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan.

Secara regional, hingga Juni 2026 TASPEN Cabang Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat Program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) senilai lebih dari Rp9 miliar kepada 646 peserta dan Spesialis waris.

Sementara itu, secara nasional pada semester I 2026, TASPEN menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar kepada 50.392 peserta dan Spesialis waris.

Perseroan menyatakan Lalu memperkuat kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence guna menghadirkan perlindungan sosial yang memberikan kepastian hak secara Segera, Akurat, dan mudah bagi peserta maupun keluarga ketika menghadapi risiko kerja.

Upaya tersebut juga sejalan dengan penguatan sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan bagi aparatur sipil negara melalui peningkatan kualitas layanan dan percepatan penyaluran manfaat.