Implementasi Inpres Konservasi Gajah Kemenhut Dorong Pembangunan Ramah Satwa

Ilustrasi gajah. Foto: Istimewa


Jakarta: Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026, membuka ruang bagi pembangunan nasional yang lebih ramah terhadap satwa liar. Lembaga Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menilai perlindungan habitat perlu diintegrasikan sejak perencanaan berbagai proyek infrastruktur.

“Di sisi pembangunan infrastruktur nasional, FKGI Menyantap bahwa setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan Kekuatan, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis,” kata Ketua FKGI Doni Gunaryadi, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 17 Juli 2026.

Dia mengatakan pembangunan jalan, bendungan, jaringan Kekuatan, hingga infrastruktur strategis lainnya harus memperhatikan konektivitas habitat gajah. Agar, pembangunan dan konservasi dapat berjalan beriringan.

“Penyediaan koridor satwa liar, lintasan satwa atau wildlife crossing, Area perlindungan koridor, pengaturan kecepatan, sistem peringatan Pagi, serta berbagai bentuk mitigasi lainnya harus menjadi bagian yang Enggak terpisahkan dari perencanaan pembangunan,” ujar Doni.

 

Menurut Doni, tantangan implementasi kebijakan akan semakin besar. Karena, sebagian besar kantong populasi gajah Ketika ini telah berhimpitan dengan berbagai aktivitas pembangunan.

“Tantangan menciptakan ruang dan koridor satwa yang cukup dan tetap menjamin pembangunan akan membutuhkan koordinasi yang intensif dan saling menghargai antar kepentingan,” kata Doni.

Dia menilai koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar pembangunan nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian habitat gajah. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah Kepada memastikan perlindungan satwa liar di tengah berjalannya pembangunan nasional.



Ilustrasi gajah. Foto: Liputanindo/ Fitra Asrirama

“Hari ini Lepas 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari Kepada Nona Seroja, Eksis Berita gembira Kepada Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden Kepada penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatra dan Kalimantan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni Ketika melakukan video call dengan Anak Gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Raja Juli menjelaskan Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah terlindungi seiring dengan pembangunan yang tetap berjalan. Ia mencontohkan, apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka harus disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah Enggak terputus.

“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Biasa membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau Eksis perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus Eksis ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap Dapat bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” kata Raja Juli.

Dalam Inpres tersebut, terdapat sembilan menteri yang terlibat dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah. Mereka adalah Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Menteri Pekerjaan Biasa, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Selain itu, Kepolisian RI Serempak jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Distrik Sumatra serta Kalimantan Utara juga ikut serta dalam instruksi ini.