Pramono Anung Tekankan Transparansi Aturan KLB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penghapusan regulasi yang Bukan Terang dalam proses perizinan terkait Koefisien Alas Bangunan (KLB) di Kawasan Jakarta. Langkah strategis ini diambil melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) guna membenahi tata kelola perizinan sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Kebijakan tersebut dipaparkan dalam acara sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 mengenai pemberian Insentif dan pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai KLB, seperti dilansir dari Detikcom.

Kegiatan sosialisasi ini dilangsungkan di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/7/2026). “Ruang Serbuk-abunya saya minta dihilangkan. Transparansi itu menjadi kata kunci Demi membangun Jakarta,” kata Pramono.

Penyusunan regulasi anyar ini dilatarbelakangi oleh berbagai aduan serta masukan terkait hambatan dalam pengurusan KLB. Selain KLB, layanan lain seperti Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L) juga dilaporkan Lagi menghadapi kendala serta dinilai kurang transparan.

Guna mengatasi persoalan tersebut, tenggat waktu pengerjaan pelayanan kini dipertegas demi efisiensi birokrasi. Mantan Sekretaris Kabinet itu menargetkan pengurusan Arsip melalui mekanisme baru ini wajib rampung dalam kurun waktu 15 hari. “Saya meminta, Dapat Bukan ini dibuat transparan, terbuka, dan waktunya Terdapat kejelasan bagi siapa pun yang akan mengurus ini?” ujarnya.

Keterbukaan informasi dinilai sebagai fondasi krusial bagi jajaran pemerintah daerah Demi membangun kembali kepercayaan masyarakat. Menurut pandangannya, efektivitas sebuah aturan yang Berkualitas akan lumpuh apabila publik Lagi meragukan integritas instansi pelayanan. “Sia-sia peraturan sebagus apa pun Kalau kemudian Bapak-Ibu sekalian Bukan Mempunyai kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.

Dalam merumuskan ketentuan baru ini, jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menggandeng sejumlah lembaga pengawas eksternal. Kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sengaja dilakukan Demi memperkuat sistem tata kelola pemerintahan.